Diduga Aktivitas Tambang Galian C di Paccelekang Berjalan Tanpa Kejelasan Izin, APH dan Tipidter Polresta Gowa Didesak Turun Tangan

GOWA | FAJARINDONESIANEW.ID– Aktivitas yang diduga berupa pertambangan galian C untuk material timbunan di wilayah Paccelekang, Desa Pattallassang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, aparat penegak hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, bersama instansi terkait, didesak untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas tersebut.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah kegiatan pengambilan material timbunan itu telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan pertambangan, ketentuan tata ruang, serta aturan lingkungan hidup.

Pengelola Dikonfirmasi, Belum Memberikan Tanggapan

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, pihak pengelola yang disebut bernama Riang telah dikonfirmasi melalui pesan percakapan. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan balasan.

Dengan demikian, status perizinan maupun penjelasan mengenai kegiatan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pengelola dan instansi berwenang.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Karena itu, pemeriksaan faktual oleh instansi terkait dinilai penting untuk memastikan legalitas kegiatan di lapangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan aktivitas yang berlangsung di wilayah Paccelekang. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya.

Selain pemeriksaan dokumen, instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan lapangan, termasuk memastikan legalitas sumber material, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta pemenuhan kewajiban lingkungan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur melalui sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan, termasuk kewajiban perizinan sesuai jenis kegiatan dan kewenangan yang berlaku.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Namun, penerapan pasal ini harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat berwenang.

Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kondisi faktual di lokasi menjadi langkah penting sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, legalitas aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C untuk material timbunan di Paccelekang tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola, pemerintah setempat, serta instansi terkait guna memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List