Tiang Fiber Optik Berdiri di Atas Trotoar, Tatanan Kota Gowa Disorot

GOWA | Fajarindonesianews.id – Keberadaan tiang jaringan fiber optik yang berdiri di atas trotoar di Jalan Mallobassang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Pemasangan tiang yang menempati ruang pejalan kaki tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penataan fasilitas umum, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kawasan perkotaan.

Trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki agar masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Namun, apabila keberadaan tiang fiber optik mempersempit ruang gerak atau menghalangi jalur pedestrian, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama lanjut usia, anak-anak, serta penyandang disabilitas.

Selain aspek keselamatan, penempatan tiang jaringan telekomunikasi juga perlu memperhatikan prinsip penataan ruang dan keindahan lingkungan. Infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan untuk menunjang komunikasi masyarakat, tetapi pemasangannya diharapkan tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gowa melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung di Jalan Mallobassang, Sungguminasa, untuk memastikan kesesuaian lokasi pemasangan tiang dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup status perizinan, pihak perusahaan atau penyedia jaringan yang bertanggung jawab, serta kesesuaian pemasangan dengan aturan pemanfaatan ruang milik jalan dan ketentuan teknis lainnya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pemasangan yang tidak sesuai ketentuan atau mengganggu fungsi trotoar, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah penanganan maupun penertiban sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Penataan jaringan utilitas di kawasan perkotaan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas pejalan kaki secara aman.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai pihak yang memasang tiang fiber optik tersebut, status perizinannya, maupun tanggapan instansi terkait.

Konfirmasi kepada pemerintah daerah, instansi teknis yang berwenang, serta perusahaan penyedia jaringan diperlukan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penataan fasilitas umum yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

Pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List