Selesai Lah Drama Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang, Kini Resmi di Tahan dan Mamakai Baju Orange

MAKASSAR | Fajarindonesianews.id – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dikabarkan resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Husniah memenuhi panggilan penyidik dan mulai menjalani pemeriksaan intensif sekitar pukul 11.15 WITA.

Penahanan tersebut disebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Sebelumnya, status tersangka terhadap Husniah dikabarkan diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulsel disebut menggiring Husniah menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WITA.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan tersebut tampak berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Husniah disebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, informasi mengenai pelaksanaan penahanan, dasar hukum, serta status hukum terbaru yang bersangkutan masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terperinci yang dapat dipastikan mengenai konstruksi perkara, dugaan perbuatan yang disangkakan, maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Sulawesi Selatan dan kuasa hukum Husniah Talenrang guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Gowa, mengingat posisi Husniah sebagai mantan kepala daerah.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Indra

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List