Makassar |Fajarindonesainews.id– Sebuah arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam ditemukan di Jl Andi Paturungi Timbuseng Kel Barombong Kec Tamalate kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Keberadaan arena tersebut menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut diduga berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu.
Narasumber itu juga menyebutkan, kegiatan serupa terkadang berpindah ke area persawahan atau kawasan hutan yang jauh dari jangkauan pandangan penduduk sekitar.
Informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan lokasi, waktu pelaksanaan, serta ada tidaknya unsur perjudian dalam aktivitas yang dimaksud.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan apakah benar terdapat aktivitas sabung ayam yang melanggar hukum.
Penanganan yang profesional dan berdasarkan bukti diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya tersebut juga sejalan dengan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya praktik perjudian di lingkungan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP baru, sesuai unsur perbuatan yang dilakukan.
Apabila aktivitas sabung ayam disertai perjudian, penegakan hukum perlu dilakukan dengan memeriksa fakta di lapangan dan memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku. Namun, keberadaan arena atau kegiatan sabung ayam saja tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana perjudian telah terjadi.
Program 100 hari kerja Kapolri yang disebutkan dalam informasi awal juga menyoroti pemberantasan kejahatan dan penyakit masyarakat. Pelaksanaan program serta arahan resmi terkait perlu merujuk pada keterangan resmi Polri agar tidak terjadi kekeliruan informasi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas di Tembusen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian setempat. Belum ada keterangan resmi yang dicantumkan mengenai hasil pemeriksaan atau tindakan aparat terkait lokasi tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.
Laporan: Sumanfle























