FajarIndonesiaNews.id- Makassar,Sulsel. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait RS. Siloam yang berdiri di atas fasum fasos tepatnya di Jl. Metro Tanjung Bunga kota makassar membuahkan kontroversi dan dibicarakan dalam rapat dengar pendapat pada Komisi (C) di Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat 21 Oktober 2022.
Pada saat rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruangan Komisi (C) DPRD Kota Makassar dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi (C) H. Sangkala Saddiko SH beserta beberapa anggota lainnya yang hadir diantaranya Fasruddin Rusli SE, Anton Paul Goni.
Turut hadir pula perwakilan dari Pihak PT.GMTDC, RS.Siloam, Dinas Pertanahan, BPN Kota Makassar, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, dan Kepala Kecamatan Mariso Kota Makassar.
Pembangunan RS.Siloam Kota Makassar yang berdiri di atas fasum/fasos diduga melabrak aturan perundang-undangan dengan dasar Hukum sebagai berikut ; Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang-undang tahun 2007 tentang penataan ruang PP No 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan, dan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Pembina Lembaga Poros Rakyat Indonesia Dirga Saputra mengatakan bahwa pihak GMTDC semena-nena dan seenaknya melanggar site plan dengan menyalah gunakan fasum fasos untuk digunakan oleh RS. SILOAM, oleh karena itu kepada semua pihak yang terkait agar bisa memperlihatkan dan membuktikan perubahan setiap Site Plan dari Tahun 2007 sampai saat ini ketika rapat dengar pendapat selanjutnya.
“Pada kesempatan yang sama Haji Sangkala Saddiko SH berpendapat bahwa masalah ini adalah merupakan kesalahan pihak GMTDC yang harus diproses dan diselesaikan secara tuntas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negara kita”Ungkapnya.
Selain itu, Dirga Saputra yang mengawali pembicaraan dengan memperlihatkan bukti-bukti terkait fasum/fasos RS.Siloam sekaligus pembacaan salah satu bukti pelanggaran Site Plan tahun 1997 oleh GMTDC.
“Sepak terjang GMTDC yang selama ini mendalangi pembangunan RS Siloam. Beliau sendiri merasa perlu kita memberikan tindakan untuk membuat efek jera kepada pelaku-pelaku mafia tanah kalau memang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan,”Tuturnya.
Sebagai penutup pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini ketua Komisi (C) Haji Sangkala Saddiko SH menyampaikan bahwa pada rapat berikutnya akan dihadirkan seluruh pihak GMTDC dan beberapa SKPD terkait dangan membawa masing-masing bukti perubahan Site Plan fasum/fasos agar lebih jelas dimana kebenarannya.
Setelah rapat dengar pendapat hari ini Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menyatakan bahwa semoga apa yang disampaikan oleh ketua komisi (C) untuk seluruh SKPD, pihak RS.Siloam dan PT.GMTDC agar membawa bukti-bukti perubahan site plan dari awal hingga sekarang agar bisa lebih jelas tentang aturan pemerintah dan ada titik temunya(Red)
Laporan : Media Group Poros Rakyat