FajarIndonesiaNews.id- Makassar, SulSel. Lembaga Poros Rakyat Indonesia bersama puluhan Advokat SulSel siap mendampingi dan mengawal pelaporan penasehat hukum Arny Jonthan SH di Polda Sulawesi Selatan terkait Oknum LSM sekaligus merangkap Wartawan inisial (NT) atas tuduhan menggelapkan mobil milik warga, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1114 / X / 2022 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN. Minggu 23/10/2022.
Dalam Keteranganya, Penasehat Hukum Arny Jonthan SH menjelaskan bahwa hari ini kami secara resmi melaporkan oknum LSM sekaligus Wartawan inisial (NT) terkait karya jurnalistnya yang menulis berita sepihak tanpa konfirmasi kepada kami lalu memasang Foto dengan transparan tanpa blur dan tanpa izin serta menjustice nama profesi advokat sekaligus mencemarkan nama baik Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Untuk oknum LSM sekaligus merangkap Wartawan inisial (NT) masuk Pelecehan nama baik advokat dan nama lembaga sesuai yang tertuang dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang peruhaban atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, adapun yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Miliyaran rupiah.
Atas nama Advokat dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengecam tindakan Oknum LSM Inisial (NT) dan beberap Portal media yang menyudutkan profesi pengacara apalagi tuduhan penggelapan mobil lalu namanya jelas ditulis bahkan photonya memakai baju TOGA dipampang dipemberitaan , hal ini mengundang kontroversi kepada puluhan pengacara disulawesi selatan,” Ucap salah satu pengacara dan Tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Ditempat terpisah depan Awak Media anak pemilik mobil atas nama WAHYUDI yang sempat direkam menerangkan bahwa kami tidak pernah meminta untuk didampingi apalagi diberitakan oleh oknum Inisial (NT) mereka sendiri meminta untuk membantu mencari mobil itupun setelah mobil kembali tiba-tiba kami di paksa untuk memberikan Uang sebesar Rp.1.500.000 oleh Inisial (NT) dengan target seperti nominal tersebut, tapi saya baru kasi Rp. 500.000 pagi-pagi sudah adami dirumah itupun uang tamping bapak saya dirutan tetapi sampai saat ini terus meminta sisanya Rp. 1.000.000 padahal kami hanya mengatakan nanti ada ucapan terimah kasih berapa-berapa dan tidak menetukan nominalnya akan tetapi mereka tidak mau kalau bukan yang mereka minta,”terangnya.
“Selain itu Oknum LSM sekaligus merangkap Wartawan Inisial (NT) sempat mengatakan kepada saya seandianya kami angkat kuasa maka harus bayar Rp. 15.000.000 untung tidak angkat kuasaji sehingga Oknum LSM inisial (NT) hanya meminta target Rp.1.500.000 dan kami baru kasi Rp.500.000 dan sisanya terus kami ditagih dengan alasan mobil sudah di kembalikan.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat media redaksi belum ada dan menunggu konfirmasi resmi hak jawab pihak terkait melalui telpon redaksi berita ini.
Laporan ; Tim Media Group Poros Rakyat