2.5 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Segera Dipolisikan, Mantan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara Tersandung Kasus.

FajarIndonesiaNews.id- Luwu Timur, SulSel. Tindak lanjut Kasus dugaan penipuan yang menimpa salah satu ASN dilingkup Dinas Kependudukan Catatan Sipil Luwu Utara Karunia Sanggola pada tahun 2017 lalu diduga dilakukan oleh oknum mantan Kadiscapil Lutra berinisial “MM” hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian.

Melalui kuasa hukum Karunia Sanggola, Arni Yonathan, SH akan mencari keadilan dan meminta Polres Palopo agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Karunia Sanggola bahwa saat itu tahun 2017, dirinya menjabat bendahara di Discapil Lutra dan awalnya dirinya di panggil oleh pimpinannya yakni saat itu oknum Kadiscapil Lutra “MM”  ke rumahnya dan disitulah awalnya terjadi masalah proses pinjaman uang senilai Rp.560.000.000 ( Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Dengan dalih untuk kebutuhan kantor dan hingga berbuntut masalah sampai sekarang tak kunjung ada penyelesaian meskipun telah melaporkan kasus tersebut di kepolisian.

Menurut korban (Kurnia Sanggola), saya tidak menyangka dan tidak curiga sedikitpun, sebab yang melakukan ini adalah pimpinan saya dan tidak mungkin mau merusak nama baiknya, tetapi semua diluar dugaan kasus inipun akhirnya terjadi.

Lama berlalu, kasus inipun akhirnya  Karunia Sanggola yang beralamat di Kelurahan Surutangan Kecamatan Wara Timur Kota Palopo melaporkan oknum mantan Kadiscapil Lutra  ke Polres Palopo pada 25 Februari 2020 lalu.

Korban mengatakan kalau dirinya telah dirugikan sebesar Rp. 560.000.000,- ( Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Laporannya sudah melalui gelar perkara pada Juni 2021 dari hasil gelar perkaranya menunggu bukti yang lebih kuat dan katanya tidak memiliki kekuatan hukum, urainya.

Didampingi kuasa hukumnya, Arni Yonathan, SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung Wakapolres Palopo dan kami diterima dengan baik dan memberikan rujuk pada penyidik dan Kanit dan dua sudah menjelaskan semua kronologis dari awal bahwa kami ingin meminta kejelasan tindak lanjut dari klien saya dan Wakapolres memberikan respon yang sangat cepat, ujar Arni Yonathan.

Sebagai PH, lanjut Arni Yonathan, SH dia melihat dari alur dan kronologis klien saya meminta walaupun LP dari hasil gelar perkara tidak dapat dilanjutkan, saya mengubah pola akan membuat aduan, dalam aduan saya akan membuat konsesi hukum dari awal kejadian serta pengumpulan bukti dan saksi – saksi akan saya jadikan satu harapan.

Adapun Pasal yang Akan disangkakan yakni Pasal 372 dan 378 KUHP.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Tegas PH Arni Yonathan, SH.

Dengan adanya aduan, saya bisa membuka tabir perkara ini kembali sebab kami selalu mengutamakan azas praduga tidak bersalah tetapi sudah ada sedikit celah bahwa perkara ini ada unsur pidananya dan saya yakin, jelas Arni Yonathan.

Laporan : PRMGI

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles