FajarIndonesiaNews.id- Takalar, SulSel. Irwan Hasan Tiro Pimpred Realita News di keroyok oleh puluhan pedagang ikan di Pasar Sentral Takalar. (Jum’at 25/11) sekitar pukul 18.00. Pengeroyokan yang mengakibatkan beberapa luka pada bagian wajah yang lebam, kuku terkelupas, lengan dan kaki luka hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS H.Padjonga Dg Ngalle Takalar.
Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional Ikhsan Mapparenta Dg Tika “Meminta Kepada Kasat Reskrim agar secepatnya para pelaku di amankan karena sampai saat ini dari sejumlah pelaku belum ada yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Takalar termasuk aktor provokator inisial (T) yang di duga adalah warga Soreang masih berkeliaran,”
“Bukankah sudah sangat jelas Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya”. Tegas Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional Ikhsan Mapparenta Dg Tika
Murkas Hasan Krg. Sijaya. Direktur Lembaga Bakon menambahkan berharap para pelaku segera di tangkap karena Akibat Aksi Pelaku sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan mengalami luka yang cukup serius, Sementara itu pasca pelaporan pelaku belum di amankan bahkan di tenggarai ada beberapa pelaku akan melarikan diri,”Ungkapnya.
Kronologis Kejadiaan, saat Irwan Hasan Tiro mencoba menerangkan kepada para pelaku bagaimana cara parkir yang benar. Sontak para pelaku termasuk provokator inisial (T) tidak terima dan langsung mengeroyok pimpinan redaksi realita news,” ungkap di depan kantor ikatan wartawan Online (IWO).
Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan(Red).
Narasumber pimpred Realita News