Gowa|Fajatindonesianews.id– Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda pemeriksaan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026), merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Agenda pemeriksaan Bupati tersebut memang telah dijadwalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Amiruddin menyampaikan bahwa informasi yang berkembang di lingkungan DPRD Kabupaten Gowa menyebutkan adanya permintaan agar proses pemeriksaan tidak disiarkan secara langsung. Namun, menurut informasi yang juga beredar, Pansus Hak Angket tetap berpendirian agar persidangan dilaksanakan secara terbuka sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses tersebut secara langsung. Informasi ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Apabila benar sidang tetap dilaksanakan secara terbuka, kami memandang langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun dalam pelaksanaan hak angket,” ujar Amiruddin.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD dan seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan mekanisme pengawasan tersebut. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan harus dijunjung tinggi tanpa membedakan jabatan ataupun kedudukan seseorang.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar menghormati proses yang sedang berlangsung, menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa semua pihak perlu memberikan kesempatan kepada DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Biarlah proses hak angket berjalan sesuai mekanisme. Masyarakat berhak mengetahui jalannya pemeriksaan, sementara semua pihak yang terlibat juga berhak memberikan penjelasan dan pembelaannya. Pada akhirnya, masyarakat akan menilai berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” tutup Amiruddin.
Lp: Sumanfle
























