Arisan “Get Menurun” Bermasalah, Warga Desa Lassang Kec Polut Kab Takalar Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

TAKALAR|FAJARINDONESIANEWS.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dengan sistem get menurun kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang warga Desa Lassang, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar bernama Aswinda, melaporkan menjadi korban praktik tersebut dengan total kerugian mencapai Rp22,5 juta.

​Tidak hanya Aswinda, praktik yang diduga dijalankan oleh seorang perempuan berinisial Jumriani tersebut disinyalir telah menyeret sejumlah warga lainnya di wilayah yang sama. Diperkirakan total kerugian para korban di Desa Lassang mencapai ratusan juta rupiah, dengan variasi nilai kerugian per orang mulai dari Rp38 juta hingga mencapai Rp200 juta. Modus Operandi: Sistem “Get Menurun” Dalam praktiknya, pelaku menjalankan skema arisan get menurun.

Sistem ini menjanjikan nominal pencairan yang sama bagi setiap peserta, namun dengan nilai setoran awal yang berbeda-beda. Peserta yang menyetor nominal paling besar akan mendapatkan giliran pencairan di awal, sementara peserta dengan setoran terkecil ditempatkan pada giliran paling akhir.

​Kejanggalan dalam kasus ini semakin mencolok karena seluruh transaksi uang dari para korban diarahkan oleh pelaku untuk dikirim ke rekening pribadi milik suaminya, Muh. Panca Gunadi Lukra. Saat dikonfirmasi, sang suami mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait alur dana maupun aktivitas arisan yang dikelola oleh istrinya tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku yakni Jumriani, merupakan warga asal Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, yang saat ini berdomisili di rumah mertuanya di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

​Sikap terduga pelaku pun dinilai menantang hukum. Menurut keterangan salah satu korban bernama Indah, pelaku sempat melontarkan pernyataan yang terkesan meremehkan proses hukum saat ditagih pertanggungjawabannya.

​”Pelaku sempat mengatakan kepada korban (Indah), ‘Kalau kamu melapor ke polisi, silakan saja, biar saya jalani prosesnya’,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/7/2026).

​Atas kejadian ini, para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Langkah hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menghentikan praktik penipuan yang telah merugikan masyarakat dalam skala besar.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak terduga pelaku belum dapat dikonfirmasi. Media ini memberikan ruang bagi pihak bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut. (Red)

Lp: Sulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List