GOWA, Sulsel |Fajarindonesianews.id- Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal marak beroperasi di Dusun Tambung Batua, Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aktivitas ini dikeluhkan karena berlangsung secara terbuka dan masif.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (13/7/2026), aktivitas di lokasi tersebut terlihat sangat sibuk. Lalu lalang truk pengangkut material keluar masuk lokasi tambang terjadi dengan frekuensi yang tinggi, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat sekitar terkait kerusakan lingkungan dan potensi bahaya keselamatan.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa pengelola tambang tersebut diketahui bernama Sigit. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti apakah operasi tambang tersebut telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait maraknya aktivitas ini, elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
”Kami meminta kepada pihak Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak, menyelidiki legalitas izin, dan jika terbukti tidak berizin, tambang tersebut harus segera ditutup demi menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut narasumber yang enggan disebut namanya, bongkaran tambang ilegal tersebut di bukit baruga antang makassar,tutup nara sumber.
Hingga saat ini, pihak terkait maupun pengelola yang disebut Sigit belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan lahan tambang tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sebelum kerusakan lingkungan di wilayah Pattallassang semakin meluas.
Lp: Sumanfle























