TAKALAR|Fajarindonesianewa.id – Praktik tambang galian golongan C yang beroperasi di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar 13/7/2026, diduga tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas di lapangan, pengelola menjual material pasir dan tanah dengan mengoperasikan 2 unit alat berat Komatsu PC 200.
Ketua Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (SAMATA), Asman Putera Surya menyatakan sikap tegas.
Ia menduga operasi tambang ini tidak mengantongi izin resmi.
“Kami duga ini ilegal. Dan jika ilegal, bisa memicu kerugian negara paling tidak dari 3 aspek sekaligus.”kata Asman, Minggu, 12 Juli 2026.
Pertama, kata Asman dari Aspek Perpajakan. Setiap usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Drpd). Tanpa izin dan tanpa pelaporan, potensi penerimaan PAD Takalar dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Lebih jauh, jika pajak tidak disetor, pengelola dapat dijerat Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
“Yang kedua, Aspek Kerusakan Fasilitas Umum. Aktivitas pengangkutan material menggunakan truk bertonase besar setiap hari menyebabkan kerusakan dini pada jalan desa hingga jalan kabupaten. Kerusakan ini pada akhirnya menjadi beban APBD untuk perbaikan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak.”urainya lagi.
Selanjutnya, Aspek Perusakan Lingkungan Hidup. Kegiatan penambangan tanpa izin, AMDAL, dan reklamasi berpotensi menimbulkan bencana ekologi seperti erosi, banjir, dan pencemaran.
Tindakan ini melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami menilai ini pembiaran yang sistematis. Dari sisi pajak, PAD Takalar bocor. Dari sisi infrastruktur, jalan rakyat rusak. Dari sisi lingkungan, masa depan anak cucu kita terancam. Kami mendesak Bupati Takalar, DPRD, dan APH untuk segera menutup lokasi, membentuk tim audit kerugian negara, dan memproses hukum pengelola Tambang sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Jangan biarkan segelintir orang mengorbankan kepentingan rakyat Takalar hanya demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum dapat dikonfirmasi. Pemkab Takalar juga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas tambang tersebut.(*)























