BULUKUMBA|FAJARINDONESIANEWS.ID– Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan narasi “Tersangka Ditangguhkan Berkas Didiamkan, Polres Bulukumba Dinilai Maladministrasi”, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba memberikan klarifikasi resmi.
Kanit Tahban Polres Bulukumba, Ipda Iswan Hidayat, S.H., menegaskan bahwa tudingan yang menyebutkan proses penyidikan kasus tersebut mandek atau didiamkan adalah tidak benar dan tidak mendasar. Pernyataan ini merujuk pada penanganan laporan polisi dengan nomor: LP/B/540/IX/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA.
”Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa berkas perkara didiamkan atau terjadi maladministrasi, kami sampaikan bahwa hal itu sama sekali tidak benar. Faktanya, berkas perkara tersebut saat ini sudah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa,” ujar Ipda Iswan Hidayat, Kamis (9/7/2026).
Ipda Iswan menambahkan bahwa bahkan pihak pelapor sendiri merasa heran dengan munculnya pemberitaan miring tersebut. “Saya sudah berkomunikasi dengan pihak pelapor, dan yang bersangkutan pun merasa heran mengapa ada pemberitaan yang menyebutkan kasus ini didiamkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ipda Iswan menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Polres Bulukumba bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Terkait status penangguhan penahanan tersangka yang sempat disinggung dalam pemberitaan, Ipda Iswan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik yang diatur dalam KUHAP. Keputusan tersebut ditegaskannya tidak sedikit pun menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berjalan.
”Kami harap masyarakat dan pihak terkait tidak termakan oleh informasi yang keliru. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, dan saat ini kami tinggal menindaklanjuti tahap selanjutnya sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Polres Bulukumba berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, serta tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Editor: Bachtiar Tahir
























