GALESONG UTARA|FAJARINDONESIANEWS.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 di SD Inpres Bonto Majannang, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, menuai polemik. Orang tua calon siswa bernama Al Farizqi melayangkan protes keras setelah anaknya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi zonasi, padahal sebelumnya sempat dinyatakan diterima.
Kekecewaan pihak keluarga memuncak pada Kamis (9/7/2026) setelah mencium adanya dugaan nepotisme dan ketidakkonsistenan prosedur dalam penentuan kelulusan siswa.
Menurut pihak keluarga, kejanggalan bermula dari perubahan status kelulusan yang drastis. Pada pengumuman pertama yang diterbitkan oleh Plt Kepala Sekolah, Syamsinar, nama Al Farizqi tercantum sebagai siswa yang lulus. Namun, pada pengumuman kedua melalui jalur zonasi, status kelulusan tersebut mendadak berubah menjadi tidak lulus.
Keluarga menyoroti adanya ketidakadilan dibandingkan dengan siswa lain bernama Sapania Rustam yang dinyatakan lulus. Berdasarkan data, Al Farizqi lahir pada 12 Juli 2020, sedangkan Sapania Rustam lahir pada 17 Juli 2020. Dari sisi usia, keluarga berargumen bahwa Al Farizqi seharusnya memiliki prioritas lebih tinggi jika merujuk pada regulasi usia dalam sistem zonasi.
“Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah beredar informasi adanya hubungan kekerabatan antara oknum kepala sekolah dengan siswa yang dinyatakan lulus tersebut”.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah SD Inpres Bonto Majannang, Syamsinar, menjelaskan bahwa perbedaan jalur pendaftaran menjadi faktor penentu.
”Al Farizqi menggunakan jalur domisili, sedangkan Sapania menggunakan jalur afirmasi,” jelas Syamsinar. Ia menambahkan bahwa kelulusan Sapania didasarkan pada status kepemilikan kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
”Siswa yang lulus tersebut adalah penerima PKH. Pihak sekolah tidak tahu pasti apakah masih aktif atau tidak, yang jelasnya mereka memiliki kartu,” tambahnya. Bantahan dan Tantangan Terbuka Pernyataan tersebut segera dibantah oleh pihak keluarga Al Farizqi. Mereka menegaskan bahwa status kepesertaan PKH yang digunakan pihak sekolah sebagai alasan kelulusan sebenarnya sudah tidak aktif lagi.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Syamsinar menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Bahkan, saat disinggung mengenai kemungkinan tinjauan ulang terkait prosedur yang dianggap cacat ini, Syamsinar memberikan pernyataan yang cukup kontroversial.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan lebih mendalam bagi pihak orang tua siswa, yang merasa aspirasi mereka disumbat dan proses seleksi tidak dilakukan secara transparan. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berencana membawa persoalan ini ke otoritas pendidikan yang lebih tinggi guna menuntut keadilan bagi Al Farizqi.
Lp: Sumanfle























