2.5 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Poros Rayat Indonesia Angkat Suara!!! BPOM Provinsi Sulsel Di Nilai Mandul Dalam Pengawasan Produk Malebbi Kosmetik…Ada Apa???

MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Perkembangan bisnis usaha kosmetik dari waktu ke waktu semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Dan bukan hal yang baru bagi pelaku usaha, termasuk pelaku bisnis kosmetik untuk melakukan perizinan yang wajib dimiliki agar bisnis tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, lain halnya dengan salah satu kasus Produk Malebbi kosmetik Glow Skincare yang saat ini di temukan oleh Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia yang diduga tidak mengantongi ijin edar produksi dan tak berlabelkan BPOM, dan kini telah beredar di pasaran. Sampai berita ini diterbitkan Kamis 09/06/2022.

Melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta lagi lagi menghimbau “Agar kiranya Pihak Dinas Kesehatan, dan Pendastri, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi sulawesi selatan, serta BPOM agar kiranya dapat bekerja maksimal dan ketat dalam pengawasan kepada para owner kosmetik nakal, dan jangan lalod dalam penanganan, karena sampai saat ini belum bisa berbuat apa apa, dan kami nilai “Mandul Dalam Pengawasan” imbuhnya.

Ditambahkannya, Iksan Mapparenta mengatakan bahwa “Owner Malebbi Glow Skincare Kosmetik yang memperjual belikan produknya berbagai macam merk itu diduga ilegal sebab tidak memiliki tanda lebel BPOM, dan sampai saat ini tidak dapat dikonfirmasi.

Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia IRPAN DR mengatakan “ini telah melabrak aturan Ketentuan PBPOM No.12/2020. Artinya, izin edar merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM No. 12/2020) mengatur dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan memiliki izin edar berupa notifikasi, dan bukan malah diproduksi dulu lalu diedarkan di pasaran, itukan salah besar,” Terangnya.

Dan selanjutnya, Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia (IRPAN DR) memaparkan bahwa “Permohonan notifikasi menurut ketentuan Pasal 6 PBPOM No.12/2020 terdiri atas:

“Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah itu dia perizinan khusus yang wajib kalian cermati bagi para pelaku bisnis usaha kosmetik atau bagi kalian yang sedang merintis bisnis kosmetik baik melalui toko ataupun online,” Paparnya.

“Harga produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri ini biasanya murah. Selain itu, produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri ini biasanya memberikan efek yang cepat dirasakan bagi penggunanya. Produk kosmetik berbahaya tahun 2021 lalu mengandung merkuri, dan Badan BPOM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetik dengan kandungan merkuri di Indonesia. Hasilnya, ada sejumlah produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri yang paling banyak ditemukan beredar dan harus diwaspadai pada tahun 2022 ini.” Terangnya.

Beberapa nama / merek produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri adalah :

  1. Temulawak New Day & Night Cream Beauty
  2. Whitening Cream – Night
  3. Natural 99 Vitamin E HN
  4. SP Special UV Whitening Cream
  5. Pemutih Dokter Diamond Cream
  6. Ling Zhi Vitamin E
  7. Night Cream SJ Sin Jung
  8. Tabitha Daily Cream & Nightly Cream

Dan yang perlu diketahui bahwa “Kemasan Peredaran kosmetik ilegal tersebut melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.” Jelasnya.

Seharusnya Badan POM dapat terus berperan aktif dalam berupaya memastikan Obat dan Kosmetik yang beredar di masyarakat tersebut dapat memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan seiring meningkatnya tren jual-beli Obat dan Kosmetik secara online. Serta melibatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), serta dari Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan, begitupun PTSP yang harus jeli dalam penertipan administrasi dalam perijinan.” Tutupnya.

Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles