JENEPONTO, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Kasus dugaan kehilangan agunan (barang berharga) nasabah diduga dihilangkan oleh pihak Bank BRI kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, jumat 10/06/2022.
Diketahui bahwa Baharuddin Dg Lolo Seorang Petani warga Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, di mana sertifikat Tanah yang menjadi agunan saat melakukan pinjaman diduga dihilangkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang Kabupaten Jeneponto.
Dikatakannya di hadapan media bahwa “Saya ambil kredit di Bank BRI Unit balang pada tahun 2019 yang lalu dan sudah saya lunasi pada tanggal 10/09/2021 lalu, namun sertifikat yang menjadi jaminan belum juga dikembalikan pihak Bank hingga saat ini dengan alasan sertifikat tanah yang saya jaminkan belum di temukan,” tuturnya.
Ditambahkannya, “Saat itu saya meminta kembali sertifikat saya namun kata pihak bank mengaku bakal mencari terlebih dahulu sertifikat yang dimaksud. “Hampir setahun setelah pelunasan, kami datang terus menanyakan sertifikat saya. Pertama mereka bilang tungguki dulu saya carikanki kalau belum didapat, nanti hari Senin baru kesiniki lagi,” kata Pihak Bank Kepada Baharuddin Dg Lolo.
Terus sampai hari Senin saya kembali lagi ke sana (BRI) dan pegawainya sampaikan ke saya kalau “sertifikatnya belum ditemukan juga sampai sekarang,” ucap pegawai Bank.
“Hilangmi kapan itu jaminanku baru alasannya nacariki dulu baru hampirmi satu tahun ini dengan alasan dicari dulu,” tambahnya.
Mengenai hal tersebut saat di konfirmasi kepada salah satu pihak bank BRI Unit Balang, dia mengaku akan mencari sertifikat yang dimaksud.
“Iye pak saat ini kami akan lakukan pencarian dan nanti kita hubungi kembali nasabah bila jaminan yang di maksud sudah kita temukan,” jelasnya.
Laporan : Media Group Poros Indonesia
Admin : Abas Kelana