4.3 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Waduhh..!!! Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Terancam Pidana Pasal Berlapis, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

GOWA, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terduga Yusuf (45) tahun, telah mengakui semua tindakan perlakuannya terhadap korban (MA) usia 14 tahun di hadapan penyidik. Dan saat ini Pelaku (Yusuf) telah di tahan oleh pihak kepolisian Polres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka. Jumat 03/06/2022.

Diketahui bahwa Korban inisial (MA) usia 14 tahun tersebut dianiaya oleh seorang bapak bernama Yusuf (45) tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, serta kejadiannya di Perumahan Royal Spring Hertasning Blok A5 No 28 Kabupaten Gowa, Pada Senin Malam 30/05/2022, sekitar pukul 19:30 wib.

Dari informasi yang telah dihimpun oleh media melalui Arny Jonathan SH Pengacara korban (MA) mengatakan bahwa “Pelaku bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap (MA) anak di bawah umur itu, tapi pada saat kejadian pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ibu Korban (Sri Ningrum) dan Tante si Korban (Gita) dan ironisnya menurut keterangan para korban ia melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap ke tiga korbannya tersebut di dalam rumah korban,” Terangnya.

Diketahui bahwa saat ini “Tersangka pemukulan sudah diamanakan oleh pihak kepolisian Polres Gowa malam hari sekitar pukul 01.00 wita dan pelaku sudah diperiksa oleh pihak Penyidik Perlindungan Anak (PPA) Polres Gowa,” ucapnya.

Ditambahkannya kuasa hukum (MA) Arny Jonathan SH menjelaskankan bahwa “Awalnya bukan proses penangkapan tapi pemanggilan awal untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun dalam proses pengambilan keterangan dan setelah tahapan pemeriksaan pelaku telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban, dan ia mengaku emosi sehingga polisi menetapkan sebagai tersangka, dan adapun pasal yang dikenakan adalah UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 Pasal 76c tentang penganiayaan anak di bawah umur, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas,” Jelasnya.

Arny Jonathan SH kuasa Hukum korban mengapresiasi kinerja aparat kepolisian polres gowa yang dapat merespon cepat kasus tersebut dan kami tinggal menunggu hasil pelimpahan sampai ke pengadilan.” Terangnya.

Adapun luka yang dialami korban adalah kepala bagian belakang terasa sakit kemungkinan akibat pukulan atau benturan, goresan pada wajah sebelah kiri, dan mata bengkak kemerahan akibat tonjokan. Dan hasil pemeriksaan Dokter mata dan kornea matanya mengalami pendarahan dan merasakan kesakitan.” Paparnya.

Atas nama keluarga korban anak di bawah umur mengatakan bahwa, “Terimah kasih Kepada aparat Kepolisian yang telah menangkap pelaku yang selama ini masih berkeliaran dan juga diduga kebal hukum,” Ucapnya.

Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles