-3.3 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Mautongi Lolos!!! Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu di Masukkan Dalam Perlengkapan Mandi Titipan Tahanan Yang Berhasil di Gagalkan Petugas P2U Rutan Kelas IIB Jeneponto

JENEPONTO, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Motif baru bagi para pelaku yang terus berupaya melancarkan aksinya dalam penyelundupan barang haram jenis sabu ke dalam Rutan. Ironisnya salah satu kasus temuan oleh Petugas P2U Rutan Kelas IIB Jeneponto berhasil menggagalkan barang haram jenis sabu tersebut masuk ke Rutan, yang di tujukan kepada salah satu tahanan dan barang tersebut di masukkan ke dalam perlengkapan mandi (Botol Shampoo) serta makanan ringan. Sabtu 04/06/2022.

Dari informasi yang dihimpun diketahui bahwa Petugas P2U an.Lizar berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram jenis sabu yang diantar oleh sopir Angkutan umum dari makassar sebagai barang titipan buat salah satu tahanan yang ada di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Dari keterangan dan informasi yang diterima oleh media, diketahui barang tersebut akan diberikan kepada seseorang yang menggunakan nama samaran atas nama Idil blok D6.

Merasa curiga, Petugas P2U kemudian memeriksa barang titipan tersebut dan akhirnya di dapati barang terlarang berupa narkoba jenis sabu. Lalu kemudian Petugas jaga blok memanggil nama Idil agar mengambil barang titipan di depan (Komandan Jaga), namun WBP yang datang bukan atas nama Aidil melainkan Asran. Lalu WBP atas nama Asran yang tidak mengetahui isi barang titipan tersebut kemudian mengakui bahwa barang titipan itu adalah titipannya.

Kepala Rutan Jeneponto Hendrik menambahkan bahwa “Barang Narkoba jenis Sabu tersebut di dapati dalam botol shampoo sebanyak 3 sachet, dan di dalam Botol sabun cair dan sebanyak 2 sachet dengan jumlah keseluruhan 5 sachet.” Jelasnya.

Selanjutnya WBP terduga pemilik narkoba tersebut atas nama A. Asran Bin A. Asri Mangopo kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Ka. Rutan dan Ka. KPR Rutan Jeneponto.

Setelah itu Kasat dan Kanit Narkoba Polres Jeneponto beserta anggota kemudian datang untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari Ka. Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Langkah selanjutnya yang ditempuh adalah melaporkan seketika kepada Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel. Dan juga selanjutnya dilaporkan kepada Polres Jeneponto agar dilakukan tindak lanjut.” Terang Hendrik Kepala Rutan.

Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles