GOWA, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Kasus anak di bawah umur yang diduga dibawa kabur seorang janda resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Gowa Sulawesi Selatan pada Senin tanggal 13 juni 2022 oleh ibu korban, Sampai berita ini diterbitkan Selasa 14/06/2022.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media diketahui bahwa Korban bernama Reski yang saat ini masih berstatus pelajar SMA kelas 2 itu meninggalkan rumahnya sejak tanggal 22 mei 2022, Alamat Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa dan sampai saat ini belum kembali dan diduga dibawa lari oleh seorang wanita bernama Sista yang berstatus janda muda.
Orang tua Reski melalui ibunya Ni Nyoman Yuliastami mengatakan di hadapan media bahwa “Saya telah resmi melaporkan Sista seorang janda yang telah membawa kabur anak saya yang masih sekolah, dan masih di bawah umur. Dan sampai saat ini anak saya Reski belum juga kembali dan kami tidak tau mau cari kemana lagi jejak mereka, maka dari itu saya selaku orang tua Reski berinisiatif melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian Polres Gowa,” ucapnya.
Ditambahkannya bahwa “Kami juga telah menyampaikan ke pihak sekolah anak saya melalui kepala sekolah dan para gurunya agar anak saya Reski telah dibawa kabur oleh seorang janda, dengan harapan kiranya pihak sekolah dapat memakluminya soalnya saat ini sedang proses ulangan di sekolahan,” harapnya.
Ibu Reski juga memperlihatkan semua bukti bukti yang telah didapatkannya berupa rekaman suara komunikasi melalui via telepon antara keluarga Reski dan Sista (janda) yang mengatakan bahwa “Reski telah dibawa ke mamuju oleh janda tersebut, dan juga bukti chatingan WhatsApp milik Sista. Ironisnya lagi kakak Reski mengetahui hal tersebut berusaha mencari adiknya tersebut ke daerah mamuju, namun di tengah perjalanan kakaknya Reski mengalami kecelakaan dan mengalami patah tulang pada kakinya akibat ditabrak lari,” ucap sang ibu.
Dari bukti laporan Kepolisian yang diperlihatkan oleh ibu korban yang tertera tertuliskan dengan nomor surat STTLP/761/VI/2022/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL. Yang berbunyi tentang peristiwa pidana uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, “Kami selaku orang tua korban (Reski) berharap agar pihak kepolisian Polres Gowa dapat menemukan anak kami dan Sista dapat di proses sesuai hukum dan undang undang yang berlaku, sebab informasi terakhir kami dengar bahwa anak kami Reski rencana mau dibawa ke maleisya dan kami sangat kawatirkan hal itu, dan semoga saja Polisi dapat bertindak cepat,” Harapnya.
Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia
Admin : Abas Kelana