4.3 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Akhirnya Jimmy Chandra Resmi Terlapor di Polrestabes Makassar, Kasus Dugaan Berkedok Investasi….

MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Jimmy Chandra dan Elen Silvana telah resmi terlapor di Polrestabes Makassar, oleh Saudara Hamsul HS. SE., selaku pelapor. Dengan kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mata Uang Digital Kripto (Bitcoin) Senilai Rp 4 Miliar, sampai berita ini diterbitkan Rabu 15/06/2022.

Saudara Hamsul HS.SE (Korban) di dampingi kuasa Hukumnya Rezki Kanser Putra SH, MA. melapor ke Polrestabes Makassar, karena diduga telah menjadi korban penipuan berkedok investasi mata uang digital Kripto (Bitcoin) senilai uang Rp 4 Miliar pada tahun 2020, untuk investasi sampai saat ini raib dan tak kunjung dikembalikan.

Melalui Kuasa Hukum Korban Rezki Kanser Putra SH, MA. menjelaskan di hadapan media bahwa “atas laporan polisi nomor LP 1066/Polrestabes Makassar, dengan perihal laporan mengenai dugaan terjadinya tindak pidana penipuan disertai penggelapan sebagaimana pasal 372 378, dengan terlapor Jimmy Candra dan ibu Elen Silvana Sijaya. Adapun nilai kerugian disini yang ditaksir mencapai 4 milyar rupiah,” ucap kuasa Hukum Korban.

Ditambahkannya bahwa “Ini adalah bentuk Bit Coin atau Cripto namanya. Jadi dengan membelanjakan pada tahun 2020 dengan nilai 378 juta rupiah melalui via trangsfer. Dan setelah trangsaksi dilakukan seharusnya klien saya menerima 100 koin, tapi sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 itu tidak pernah dibayarkan, yang mana nilainya saat ini sudah mencapai 6 milyar rupiah,” jelasnya.

Lanjutnya “Dalam hal ini klien saya tidak memperkarakan nilai 4 milyarnya atau 6 milyarnya, akan tetapi apa yang diperkarakan adalah apa yang telah dibelanjakan dan apa yang kami terima, koinnyalah yang kami butuhkan 100 koin. Jadi kami tidak mengejar nilai fantastisnya 4 milyar atau 6 milyarnya, tetapi kami kejar uang yang telah ditrangsfer senilai 378 juta maka serahkan filenya, perkara nilainya tinggi atau rendah kami tidak permasalahkan.” Terangnya.

Adapun di sini berupa iming iming dengan menjanjikan bahwa ini adalah tambang koin, apa bila dengan belanja ada proyek di dalamnya disebut etorium, dan bisa mendapatkan Lamborjiny dan Alfard tapi faktanya No, dan yang mengiming imingi itu adalah terduga Saudara Jimmy dan Istrinya ibu Elen.” Tutupnya.

Kuasa Hukum Saudara Hamsul HS.SE., Berharap pihak kepolisian khususnya Polrestabes Makassar segera menindak lanjuti kasus ini karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar dengan nomor Laporan Polisi (LP) no : 1066/VI/2022/POLDA SULSEL/POLRESTABES MKS, tanggal 14 Juni 2022 (Red).

Laporan : Media Group Porosrakyat Indonesia

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles