MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Viral dan Heboh melalui pemberitaan di media sosial online, terkait mobil Siaga Layanan Sosial Masyarakat Desa yang di temukan oleh media sedang terparkir di depan hotel Almahera kota makassar beberapa waktu yang lalu. Kepala Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe akhirnya angkat telepon setelah beberapa kali media mencoba mengkonfirmasinya. Minggu 19/06/2022.
Di Kabupaten Sinjai saat ini menjadi sorotan di mata publik dan viral di media sosial terkait mobil layanan sosial yang diperuntukkan buat Masyarakat Desa, namun yang menuai sorotan adalah Mobil siaga layanan sosial tersebut di temukan berada di kota makassar yang saat itu terparkir di depan Hotel Al Madera pada sabtu malam tanggal 12/06/2022 sekitar pukul 22:00 wib.
Diketahui bahwa Salah satu program unggulan bupati sinjai dan wakil bupati adalah pengadaan mobil ambulance atau layanan sosial siaga di setiap Desa.
Kepala Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe (Rahman) yang berhasil di konfirmasi media melalui via telepon mengatakan bahwa “Terkait pemberitaan yang beredar itu di media sosial saya akui saya salah karena mobil layanan sosial siaga masyarakat di Desa yang kami pake ke kota makassar dalam kunjungan Bimtek baru baru ini. Namun dalam hal itu sebelum ke makassar saya sudah stembaikan mobil pribadi saya untuk masyarakat yang membutuhkannya.” Tuturnya.
Ditambahkannya “Saya pake mobil layanan sosial siaga masyarakat desa tersebut karena mobil pribadi saya tidak memungkinkan saya pakai ke kota makassar, sebab mobil saya itu lagi pincang pincang gasnya, dan tidak mampu menempuh jarak jauh. Sekali lagi saya akui saya salah dan saya tau aturan bahwa mobil tersebut seharusnya di stembaikan,” terangnya.
Melalui Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Muh. Irpan DR mengatakan bahwa “Segenap masyarakat kabupaten sinjai tau bahwa baru baru ini telah dilaksanakan Pelantikan Kepala Desa terpilih serta pengambilan sumpah oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa di 54 Desa Sekabupaten Sinjai,” ucapnya.
Namun dalam hal ini, ada dua Kepala Desa yang melabrak aturan dan sumpah jabatannya selaku Kepala Desa, salah satunya adalah Sudirman S.Ip yang belum cukup sebulan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Dimana dalam Visi Misinya yang akan membangun dan mensejahterakan Masyarakat Desanya, akan tetapi sudah di cap dan disorot dan menjadi perbincangan masyarakat sinjai tengah, terkait laporan adanya warga di wilayahnya yang ingin menggunakan vasilitas mobil layanan sosial Desa untuk berobat. Namun sayang mobil layanan tersebut saat itu dipakai oleh Kepala Desa Bonto dalam kunjungan Bimtek di kota makassar,” terangnya.
Ditambahkannya “Hal tersebut tak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya mobil layanan sosial desa tersebut memang betul sedang berada di kota makassar, dan nampak terlihat jelas terparkir di depan sebuah Hotel Almadera di jalan Somba Opu. Dan hasil temuan Tim Devisi kami saat itu memperlihatkan bukti ada dua unit mobil layanan sosial desa yang sedang terparkir di depan hotel tersebut, yaitu mobil layanan dari Desa Bonto kecamatan sinjai tengah dan Desa Pattongko kecamatan tellulimpoe kabupaten sinjai, dan saat itu tim kami berusaha menghubungi kepala Desa Bonto melalui via telepon namun enggang diangkatnya, begitupun melalui whatsApp juga tak dibalasnya. Jadi kami menduga bahwa Pak Desanya memang sengaja menghindar pada saat itu.” Terangnya.
Lain halnya dengan Kepala Desa Pattongko yang berhasil dihubungi yang mengatakan dan membenarkan bahwa “memang mobil itu sedang dipakai dalam kunjungan Bimtek, tapikan adaji mobilnya sekertaris yang di stembaikan di Desa jika ada warga yang butuh pelayanan,” ucapnya dengan ringkas.
Ditambahkannya, Aktifis Lintas Antar Lembaga Maslim Dg Gau kembali menegaskan bahwa “Tidak ada alasan dalam hal tersebut, mobil siaga atau layanan sosial desa itu diperuntukkan untuk pelayanan masyarakat di desa dan bukan diperuntukkan buat Pak Desanya, apa lagi memakainya sampai keluar melintas kabupaten untuk kepentingan kerja dalam program Bimtek yang baru baru ini dilaksanakan di hotel almadera kota makassar, yang dihadiri puluhan kepala desa sekabupaten sinjai dan juga dihadiri oleh kadis PMD Sinjai,” ucapnya.
Adapun informasi yang kami dapatkan bahwa mobil layanan sosial desa tersebut sengaja dipakai ke makassar karna ada mobil pribadi selaku pengganti yang di stembaikan di desa tersebut, dan mobil tersebut diduga milik sekdes atau bendahara desa, kalau itu memang betul kenapa bukan mobil pribadi itu yang digunakan ke makassar, apakah takut lecet atau apa, sehingga mobil layanan masyarakatlah yang digunakannya, sebab menurut kami jika mobil layanan itu yang digunakan, kan ada biaya pemeliharaannya, sedangkan mobil pribadi tidak dapat dianggarkan, kan begitu maksud dan tujuannya. Apapun alasannya itu tidak benar dan menyalahi aturan,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa dalam hal ini Bupati sinjai tidak mampu memberikan pembinaan terhadap SKPD yang ada di sinjai, terhusus kepada Dinas PMD. Jadi kami berharap agar Bapak Bupati Sinjai dalam hal ini dapat mengevaluasi kinerja Kadis PMD dan Para Kepala Desa terkait, dan kalau tidak kami akan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Di sisi lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Haerani Rasyid yang dikonfirmasi langsung oleh media mengatakan bahwa “Terkait hal tersebut seharusnya mobil layanan sosial di Desa harus distembaikan di tempat karena memang disiapkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dan saya harapkan agar mobil tersebut tetap stembai di Desa, dan saya sangat berterima kasih kepada teman teman media yang telah memberi tahukan kami secara konfirmasi langsung maupun melalui telepon,” Terangnya.
Diketahui bahwa, Mengingat dari hasil data dan informasi yang diketahui bahwa sejak tahun 2020 sampai saat ini di 67 Desa kabupaten sinjai, sebanyak 24 Desa memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk pengadaan kendaraan ambulance, yang saat telah berganti nama mobil layanan sosial desa. Degan tujuan untuk mempermudah meningkatkan pelayanan sosial dan kesehatan terutama di desa desa.
Penyediaan mobil ambulance (Siaga) tersebut sesuai degan permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa (DD)
Devisi Hukum Poros Rakyat Muh. Irpan DR berharap agar dalam hal ini Bupati Sinjai dapat mengevaluasi kinerja Pemdes dan Kepala Desa tersebut, termasuk dalam hal ini inspektorat kaupaten sinjai selaku badan pengawas,” tutupnya.
Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia
Andmin : Abas