TAKALAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis sabu seberat 78,06 gram ke dalam Lapas, senin siang 27/06/2022.
Kepala Devisi Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dr. Suprapto sebelumnya sangat mengapresiasi jajaran P2U Lapas Takalar “Ini merupakan penggagalan penyelundupan sabu yang kesekian kalinya oleh PU2. Ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dari P2U Lapas Kelas IIB Takalar.
DR. Suprapto menjelaskan terkait krologis kejadian yang “Berawal dari kecurigaan petugas terhadap wargabinaan inisial (RM) terpidana Kasus Narkoba beralamat Jalan Kerung-kerung Makassar di dapati mempunyai Narkoba jenis sabu dalam kaleng cat yang masih terbungkus dengan lilitan isolasi seberat 78.06 Gram, sebelumnya dilempar dari belakang tembok lapas Kelas IIB Takalar,” Ungkapnya.
Selain itu, Kalapas Kelas IIB Takalar Drs.Rasbil MH, mengungkapkan bahwa seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Takalar berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba, kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas narkoba terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke Lapas,” Ucapnya.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Andi Sukmawati SE, menambahkan bahwa untuk Proses hukum lebih lanjut maka polres takalar akan melakukan proses lebih lanjut dengan melakukan BAP terhadap pemilik barang tersebut diduga Narkoba jenis sabu seberat 78,06 gram yang sekarang sudah diamankan oleh pihak kami dari polres rakalar,” Tambahnya.
Sebelumnya pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya selalu minta kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan.
“Perkuat dan perketat pengamanan pintu utama (P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan. Lakukan deteksi dini secara berkala dan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH),” Tutup Liberti.
Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin : Abas Kelana