9.8 C
New York
Senin, Desember 9, 2024

Buy now

Terkait Manipulasi SPPD Tahun 2021, POROS RAKYAT INDONESIA Meminta APH Kabupaten Barru Menindak Tegas Oknum Honorer Dinas Perhubungan Kab. Barru.

Barru, Sulsel -Fajarindonesianews.id- Salah Satu Oknum Honorer Dishub Barru Berinisial IS melakukan pelanggaran yang sangat fatal berupa pemalsuan dokumen keuangan dan penyelewengan dana negara dalam lingkup dinas perhubungan kabupaten Barru yang sekarang kembali berkantor usai dipecat oleh kadis sebelumnya Drs. Anshar Tahir, M.Si

Drs. Anshar Tahir, M.Si sebelumnya menjabat sebagai Kadishub Barru yang kemudian memberikan surat pemberhentian kepada IS akibat ulahnya. tapi anehnya setelah pejabat yang baru dilantik malah memasukkan kembali bekerja di tempat yang sama dan sepertinya tidak di indahkan oleh Kadis Barru yang menjabat saat ini.

IS yang sudah dilaporkan di Inspektorat terkait dalam surat pernyataan dan berita Acara Verifikasi SPJ bendahara pengeluaran Kabupaten Barru tahun 2021 mengatakan bahwa siap, dalam hal pengembalian penyelewengan dana sebesar Rp.37.140.398 dan sampai saat ini belum terpublikasi penyelesaian tanggung jawab penyelewengan manipulasi penyelewengan anggaran dana negara.

“Benar sekali bahwa adanya nama tersebut saya sudah berikan surat pemecatan sebagai honorer Kadishub karena sudah melakukan pelanggaran manipulasi penyelewengan dana SPPD anggaran Dishub Barru,” Ucap Drs. Anshar Tahir, M.Si Tahir mantan Kadishub Barru.

Saat Kadishub Barru Anshar Tahir, M.Si menjabat bahwa diketahui dengan adanya manipulasi penyelewengan anggaran dana negara kadishub Barru sebesar Rp.37.140.398 juta, selayaknya masuk dalam proses hukum tindak pidana Korupsi yang tertuang dalan UU Nomor 19 Tahun 2019 namun penuh kebijakan hanya sanksi pemecatan yang faktanya saat ini disaksikan oleh sejumlah pegawai Dishub Barru.

Diketahui IS kini kembali berpakaian Dishub berlogokan Barru yang artinya kemungkinan aktif kembali sebagai honorer Dishub Barru,” Saya keberatan terhadap langkah jahat anak honorer itu, karena tanpa sepengetahuan saya SPPD digandakan, yang artinya IS melakukan perbuatan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban keuangan, jelas itu suatu pelanggaran yang merugikan negara yang tidak bisa ditolerir,”Tegas Anshar Tahir, M.Si

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba mengatakan bahwa temuan manipulasi penyelewengan anggaran dana negara kadishub Barru sebesar Rp.37.140.398 sudah jelas masuk rana korupsi dan akan melapokan IS ke ranah hukum untuk bisa diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun telah melakukan pengembalian anggaran tersebut.

“Pembantu bendahara Dishub Barru IS yang diminta untuk membantu kerja bendahara, karena bendahara sebelumnya tidak bisa mengoperasikan komputer. Perlu diketahui bahwa jika permasalahan kasus IS di diamkan maka menjadi contoh buruk terhadap sekuruh honorer lainnya dilingkup Pemda Kabupaten Barru.

Lanjut, Jafar Sainuddin Dg Ngemba menjelaskan bahwa penggandaan SPPD tidak ada wewenang honorer dishub mengatur dalam hal ini adalah mengadakan SPPD apalagi berani melakukan penyimpanan termasuk anggaran yang di selewengkan, kemudian kalau dia melaporkan bahwa ini adalah perbuatan siapa termasuk perbuatan Pak kadishub atau bukan.

“Kalaupun dipihaknya ada ormas ingin melaporkan Oke nggak ada masalah yang jelas IS sendiri yang melakukan dan mengambil uangnya lalu mau menggelintirkan ke mantan Kadishub, bahkan banyak informasi masuk di keluarga Kadishub dalam persoalan tersebut, boleh di pahami bahwa tidak ada yang bisa mengatur keluarga Kalau ada masalah kesalahan-kesalahan termasuk ormas-ormas yang ingin membantunya”Tutupnya.

Laporan : Media Group Poros Rakyat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles