.
.Jeneponto,Sulsel.FajarIndonesiaNews.id.Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu sasaran program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), proyek yang bersumber dari anggaran DAK bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto tahun 2020 sampai 2022 diduga menyalahi aturan teknis kegiatan.
Puluhan program air bersih dan program sanitasi inilah menjadi sorotan oleh lembaga poros Rakyat Indonesia (LPRI), Tahun anggaran 2020. Jumat, (05/08/2022)
Dewan pimpinan daerah (DPD) Jeneponto poros rakyat indonesia, Nasir Tinggi menjelaskan, sejumlah program air bersih dan perpipaan pada sejumlah titik di kabupaten Jeneponto kuat dugaan kami minim asas manfaat yang diakibatkan oleh kesalahan aturan petunjuk teknis.
Setelah tim kami turun mencari fakta dilapangan terdapat program tersebut banyak – banyak minim asas manfaatnya ke masyarakat.
“Iya, tim pencari fakta DPD Jeneponto poros rakyat Indonesia sementara kumpulkan bahan keterangan (PULBAKET).
Salah satu program yang di kerja di desa tuju kami dapat informasi bahwa pekerjaan program air bersih itu dikerjakan di luar desa dan bukan orang lokal.
Setelah di konfirmasi PPTK lewat via watsapp Saharuddin mengatakan, pada saat itu proses pekerjaan atas kemauan kepala bidang dan saat itu kepala bidang adalah Ikrar Ishak Iskandar yang akrab di sapa dengan karaeng Kulle.
Iya pak, waktu proses pekerjaan dan keterlibatan pihak luar Desa/Kelurahan adalah atas kemauan kepala bidang Karaeng Kulle, padahal itu salah, tidak sesuai dengan regulasi tapi apalah daya kami selaku bawahan.
Pada saat itu memang begitu sesuai menurut Karaeng Kulle, tapi kalau saya itu tidak boleh begitu, jelas Saharuddin (PPTK).
Lanjut Nasir Tinggi, Kami sudah mengantongi beberapa oknum pihak luar yang mengerjakan. Insya Allah setelah data-data rampung maka saya selaku ketua DPD poros rakyat indonesia kabupaten Jeneponto akan melaporkan indikasi penyelewengan ini ke Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan. Tegas ketua DPD Jeneponto.