FajarIndonesiaNews.id- Takalar,Sulsel. Setelah sepekan lamanya pasca pengaduan Lembaga Poros Rakyat Indonesia terkait penimbunan BBM Solar Subsidi hingga kini pihak polres takalar belum juga memeriksa terduga pelaku penimbunan yang telah diketahui berinisial (TR) di Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Melalui divisi Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Daeng Tika yang ditemui di salah satu kafe yang ada di Makassar Sabtu, (06/08/2022), menuntut Kapolres Takalar untuk segera bergerak cepat menangkap dan memeriksa penimbun BBM Solar Subsidi yang dilaporkan oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan bahwa sudah hampir sepekan pihak pengaduan pelaporan belum memeriksa pemilik solar, dan bahkan belum ada barang bukti yang diamankan, sehingga menimbulkan kesan APH Polres Takalar di bawah kepemimpinan AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si penanganan kasus terkesan begitu lambat padahal ini kasus penimbunan solar bisa dikatakan kasus Extra Ordinary.
Padahal sangat jelas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” Adanya praktek penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM jenis Solar Subsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tegas Ikhsan Mapparenta Dg Tika.
“Jika kasus seperti ini saja penanganannya terkesan lambat bagaimana jika kasus lebih besar lainnya.??, Inikan menandakan raport Polres Takalar dibawah kepemimpinan Pak Gotam jauh dari harapan Kapolri yang ingin Polisi Presisi”Tambahnya.
Sebelumnya minggu malam 31 Juli 2022 lalu tim investigasi dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia menemukan dan melaporkan penimbunan BBM jenis solar subsidi ada 9 tangki solar yang totalnya diduga sekitar kurang lebih 15 ton lantaran satu tangki tertulis berisi 1650 kg lengkap dengan sebuah mobi tangki yang sudah di modifikasi sedemikian rupa, Anehnya Pihak Polres baru turun kelapangan keesokan harinya alhasil sampai di lokasi sudah tidak menemukan aktifitas apapun.
Sampai hari ini terduga juga belum ada kejelasan terkait pemanggilan dan pemeriksaan apalagi penangkapan yang sudah jelas-jelas barang bukti sudah ada bahkan inisial terduga sudah rampung sedangkan beberapa orang perwakilan dari Lembaga Poros Rakyat telah memenuhi panggilan Pemeriksaan kesaksian di ruang unit tipiter polres takalar pada tanggal 4 Agustus 2022 Kemarin.
Laporan : Media Group Poros Rakyat