FajarIndonesiaNews.id- Makassar Sulsel. Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba angkat bicara terkait pembuangan limbah Rumah Sakit (RS) Siloam, Kota Makassar terkait adanya Pihak kecurigaan kelalaian dalam urusan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar. Senin, 08 Agustus 2022.
Jafar Sainuddin Dg Ngemba menduga pembuangan aliran limbah medis RS Siloam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi menuai banyak keluhan dari masyarakat.
“Memang betul, kami menduga pembuangan limbah medis RS Siloam melanggar aturan. Limbah-limbah medis RS Siloam diduga mengalirnya ke lahan warga. Dan ini dikeluhkan oleh warga, bahkan segera melakukan pengkajian mendalam terkait hal tersebut bahkan dugaan itu sedang kami kaji lebih dalam.
Lanjut ketua umum poros rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan pihak RS.Siloam Makassar jika terbukti melakukan pelanggaran masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,”Tegasnya.
Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup menurut Pasal 53 ayat (2) UU PPLH, tindakan penanggulangan pencemaran yang bisa dilakukan, antara lain ;
(1) Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat,
(2) Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
(3) Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, menurut Pasal 54 ayat (2) UU PPLH, tahapan pemulihan lingkungan hidup yang harus ditempuh oleh seseorang yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
(1) Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
(2) Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
(3) Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
(4) Restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Jika kajian kami menunjukkan bahwa dugaan itu benar, maka kami akan melakukan pelaporan. Dan jika dugaan pelanggaran itu sudah dilakukan dalam kurun waktu yang lama maka kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar patut kita pertanyakan karena melakukan pembiaran juga,”Jelasnya.
Hingga saat ini, pihak RS. Siloam Makassar maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar belum ada konfirmasi(Red).