Fajarindonesianews.id- Jeneponto,SulSel. Sangat jelas bahwa dalam pelaksanaan Proyek kontstrusi harus memperhatikan tentang K3 di antaranya sebagaimana produk hukumnya dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Seperti yang terlihat pada proyek rekonstruksi jembatan ta’binjai di ruas Tanetea-Barobbo Kab.Jeneponto yang menelan anggaran 6,3 Milliar yang diduga dilaksanakan tanpa penerapan K3,” Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang harusnya diutamakan malah terkesan diabaikan oleh perusahaan pemenang tender CV.Hijrah Mandiri,” ungkap Subair Sekertaris Lembaga Poros Indonesia Kabupaten Jeneponto, kepada Media Rabu (21/09/2022)”.
Hasil pemantauan Tim Investigasi Poros Rakyat Indonesia di lapangan, bahwa sejak proses pekerjaan dilaksanakan 10/05/22 penerapan K3 tidak pernah diterapkan terkecuali pemakaian APD digunakan pada saat dikritik oleh masyarakat setempat,” tegasnya.
“Saat ketua DPRD Arifuddin beberapa bulan yang lalu mengunjungi proyek pembangunan jembatan Ta’binjai dengan tujuan menanyakan penerapan K3, pelaksana dan pengawas mengakui bahwa petugas K3 tidak berada dilokasi, dihadapan konsultan pengawas,Ketua DPRD yang juga warga Kecamatan Tamalatea itu berpesan agar seluruh proses harus dikerjakan dan pelaksana harus menerapkan K3 agar pekerja dapat terhindar dari kecelakaan kerja”.
Lanjut Subair, kami sering berada dilokasi pekerjaan juga menjelaskan bahwa memang perusahaan yang mengerjakan proyek jembatan ini terbilang nakal dan paling abai terhadap penerapan K3, o0lehnya itu melalui media ini kami meminta, agar Disnaker Jeneponto dan bagian UPT Disnakertrans Sul-Sel yang punya kapasitas melakukan pengawasan tentang ketenagakerjaan agar segera turun ke lokasi untuk memeriksa pemenang tender Jembatan Ta’binjai, “tuturnya.
Iya betul, mulai dari awal pekerjaan hampir sama sekali tidak pernah melihat petugas K3 di lokasi. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, soal anggaran penerapan K3. Saat berada di lokasi saya selalu bertanya pada Pak Vicky yang disebut sebagai koordinator atau pihak yang bertanggungjawab, dia hanya menjawab “tidak datang”. Dan bukan hanya itu juga, saya juga masih menunggu dokumen atau laporan uji sondir namun sampai saat ini pihak pelaksana belum bisa memberikan apa yang kami minta.” Kami berharap kepada pihak ULP Jeneponto harus profesional dalam menetapkan pemenang tender terutama persyaratan K3. Bahaya jika Jeneponto masih memenangkan perusahaan seperti ini lagi, seenaknya saja bekerja tanpa kendali pengawasan yang ketat,” kunci Subair.
Laporan; (Media Group Poros Rakyat Indonesia)