FajarIndonesiaNews.id- Jeneponto,SulSel.
DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Jeneponto, menggagalkan pelemparan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh kios PI-MART atau pengecer resmi Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, yaitu tepatnya hari Kamis (22/09/22), notabene pupuk tersebut akan dibawah keluar kewilayah Kecamatan Bontoramba,” ungkap Subair Sekertaris DPD LPRI Jeneponto kepada Media Senin (26/09/2022).
Subair menceritakan, semua berawal dari adanya informasi petani soal keberadaan ratusan pupuk di rumah pemilik Toko Faiz Tani Bumbungloe yang juga diketahui menjual dengan harga 135.000/zak, ” menjual melampaui harga HET, ” tegasnya
Namun setelah Tim Invertigasi LPRI bersama rekan Media mempertanyakan dari mana asal pupuk dan izin penjualan, pemilik Toko menjawab,” bahwa surat izin menjual ada, kebetulan suami saya juga adalah seorang wartawan, jadi dia yang urus izinnya,” ucapnya
Dari jawaban pemilik toko yang terkesan berandai-andai, semakin menambah kecurigaan tim kami sehingga kami mendatangi langsung kios pengecer resmi milik Hj.ZB dan sesampainya di sana kami, di toko Hj.ZB ternyata terlihat posisi mobil yang saling membelakangi dengan aktivitas sopir dan 2 buruh yang sangat mencurigakan,” papar Subair.
“Kami pun langsung bertanya ke buruh yang berinisial RS, ini mobil mau mengambil pupuk untuk dibawa kemana? Rs pun menjawab akan di bawa ke kelompok tani dengan nada ragu-ragu dan sedikit agak ketakutan. Iye, mau dibawa ke kelompok tani. Tapi tempatnya tidak saya tau. tanya maki sopirnya saja, dan setelah kami tanya sopir yang sempat menghilang beberapa menit, dia (sang sopir) pun menjelaskan bahwa akan di bawa ke daerah Bontoramba,” diawal kami tanya, sempat bertele-tele dan terkesan ingin menyembunyikan, saya hanya orang yang disuruh kesini untuk mengambil pupuk Pak, yang suruh atas nama inisial DgK di Barayya”.sambil memperlihatkan nomor “whatsaap,” kata Sopir.
Lanjut pengakuan Sopir yang berinisial RS tersebut, “saya baru dua kali datang mengambil pupuk ke tempat ini Pak, yang pertama 100 zak kemudian sekarang disuruh lagi mengambil 70 zak Urea dan 31 Organik,” akunya.
Subair Sekertaris DPD LPRI Jeneponto menjelaskan bahwa memang beberapa hari ini kami tengah melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, dan apa yang kami telah sampaikan kepada media itu benar adanya dan kami juga punya bukti dokumentasi serta beberapa rekaman video,” tegasnya.
Melalui media ini kami meminta kepada pihak penegak hukum dan satgas mafia pupuk di Kabupaten Jeneponto untuk menindak tegas para pelaku yang telah merugikan dan mengambil hak para petani dengan tujuan meraup keuntungan yang jauh lebih besar daripada apa yang telah ditentukan pada aturan yang berlaku.,” kami juga telah mendatangi PT. Pupuk Indonesia di BuaKana Jl.Andi Pettarani Makassar dengan tujuan berkoordinasi soal aturan pelaksanaan penyaluran lini IV ke Petani serta sanksi jika terjadi penyelewengan terhadap Pupuk Bersubsidi yang termasuk barang dalam pengawasan,” kuncinya.
Laporan : Zulkifli
( Media Group Poros Rakyat Indonesia)