FajarIndonesiaNews.id- Gowa,Sulsel. Lagi-lagi kegiatan tambang galian C yang nota bene Ilegal ditemukan di Desa Romangloe Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa, berdasarkan hasil investigasi Lembaga Poros Rakyat di daerah tersebut, penambang liar jenis golongan C semakin tumbuh subur,” Penambangan tak berizin, termasuk tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU tentang Minerba, yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” ungkap Ikhsan Daeng Tika, Humas DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, kepada Media, Minggu (25/09/2022)
Terlihat dilokasi Penambangan, aktifitas tak berizin tersebut secara terang-terangan mengeruk lahan mengambil dan mengangkut hasil tambang yang merupakan jenis galian golongan C, sejumlah truk mengantri menunggu isian dari tiga cas Escapator yang beroperasi,” kegiatan Tambang liar tersebut, terkesan terjadi pembiaran dari APH ,” tegas Ikhsan
Lanjut Ikhsan, “menurut informasi masyarakat bahwa Daeng Tinggi yang tinggal di Bonto-Bonto sebagai pengelola, dan Daeng Gassing pemilik alat berat(escapator), sedangkan Karaeng Pali penanggung jawab tambang, beralamat di Bonto Bonto yang pas berdampingan Sungai Jeneberang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa,” tuturnya.
” Sangat aneh, kegiatan ilegal yang terang-terangan di siang hari, kok tidak ditindaki oleh aparat penegak hukum, Kuat dugaan kami kegiatan tambang liar tersebut, ada keterlibatan Kepala desa Romangloe, dan dari pembiaran yang terjadi, pihak polsek dan Danramil setempat terkesan sengaja tutup mata”.
Wajarlah kalau menimbulkan asumsi dan menjadi pertanyaan miris, “jika aktifitas tambang ilegal di Desa Romangloe nyaman beroperasi, itu berarti ada campur tangan petinggi APH dari oknum kepolisian, karena cenderung tidak serius menindaki pelanggaran ilegal mining yang seolah dibiarkan di depan mata,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, tim liputan media ini, belum dan masih menunggu konfirnasi resmi pihak terkait
Bersambung……
Laporan : Poros Rakyat Indonesia