FajarIndonesiaNews.id-Takalar, SulSel. Wilayah SPBU Bontomanai 74.922.09 Jl. Poros Takalar – Jeneponto Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang Dekat Dengan Perbatasan Antara Kabupaten Takalar Dengan Kabupaten Jeneponto, Menjadikan SPBU Bontomanai Melayani Pengisian BBM Masyarakat Petani/Nelayan Kecamatan Mangarabombang Takalar Dan Melayani Masyarakat Petani/Nelayan Kecamatan Bangkala Jeneponto.
Setelah Pihak PT. Pertamina Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) Menjatuhkan sanksi skorsing selama satu bulan untuk Tidak Berikan BBM Jenis Solar terhitung mulai tanggal 14 November sampai 13 Desember 2022 Kepada SPBU Bontomanai 74.92209, Para petani tidak bisa lagi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut.
Salah Satu Warga buludoang Kecamatan Bangkala Atas Nama Rudi Mengatakan Sulitnya Mendapatkan Bahan Bakar Solar, dimana BBM Solar Untuk kebutuhan Mobil Traktor Kami dalam Menggarap Sawah dimana lebih Baik Membeli solar Di SPBU Bontomanai Karna Jaraknya Tidak Jauh Cuma 3 Km sedangkan Menuju Ke SPBU Bangkala Harus Menempuh Jarak 11 km Jauhnya.
Lanjut Menyampaikan, sangat berharap kepada PT. Pertamina untuk bisa memberikan kebijakan ke SPBU Bontomanai mencabut Sanksi blok BBM Solar karna kami kesulitan untuk Menggarap Sawah dan apa lagi sekarang sudah masuk musim penghujan.”ungkap Rudi
Ungkapan Hati Petani/Nelayan Sekiranya PT.Pertamina Sul-Sel Dapat Mencabut Blok BBM solar mengingat kita berkehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Falsafah Dasar negara kita Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
(PRMGI/MA’LA)