9.8 C
New York
Senin, Desember 9, 2024

Buy now

Kadivpas Kemenkumham Menghadiri Pelaksanaan Sosialisasi Bahaya Penyebaran Penularan Tes HIV di Lapas Dan Rutan Sulawesi Selatan

FajarIndonesiaNews.id- SulSel. Dalam rangka memperingati hari HIV- AID Sedunia, Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan menggelar pelaksanaan Sosialisasi dan melaksanakan Tes HIV bagi para WBP, Kamis 1 Desember 2022

Kegiatan Tes HIV tersebut di laksanakan di UPT2 Pemasyarakatan diantaranya ; Rutan Kelas II B Pinrang dan Lapas Kelas II A Bulukumba. Sementara hasil yang diperoleh untuk Rutan Kelas IIB Pinrang Nihil (tidak terdapat yg positif HIV) sedangkan untuk di Lapas Kelas II Bulukumba terdapat 1 orang yg positif HIV.

“Memperingati perhatian terkait penempatan tempat yang lebih baik dan lebih layak bagi para WBP yang positif HIV. Selain itu, kegiatan tersebut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskemas Bonto Nyeleng, serta PKM Bonto Nyeleng,” Ucap Dr.Suprapto

Kadivpas Kemenkumham Dr.Suprapto menuturkan bahwa Untuk UPT2 lainnya dapat terdeteksi masing-masing dari mereka yang terjangkit HIV sejak berada di Luar Lapas dan segera melakukan tes dan ketika diketahui dari Jajaran Pemasyarakatan melalui para Ka UPT agar segera menginformasikan ke Dinas Kesehatan dan PKM serta ke Komisi Penanggulangan HIV yang ada di Provinsi di beberapa Daerah.

“Penangan dengan terapi Antiretroviral bagi yang positif dan dilakukan Pendampingan untuk tetap patuh dan disiplin meminum obat tepat waktu dan menerapkan perilaku hidup sehat agar kelak yang bersangkutan bisa tetap memiliki semangat hidup dan menjadi warga masyarakat lebih baik,”Tuturnya.

Data yang diperoleh di UPT Pemasyarakatan untuk WBP yang terjangkit penyakit HIV di seluruh sulawesi selatan sebagai berikut ;
(1) Rutan Kelas I Makassar = 13 orang
(2) Lapas Kelas I Makassar = 10 orang
(3) Lapas Nakotika Sminasa = 6 orang
(4) Rutan Kelas II B Sidrap = 5 orang,
(5) Laoad Kelas II A Pareoare = 3 orang,
(6) Lapas Kelas II A Bone = 2 orang,
(7) Lapas Kls II A Bulukumba = 1 orang
(8) Lapas Kls II A Palopo = 1 orang,
(9) Rutan Kls II B Sinjai = 1 orang
(10) Rutan Kls II B Enrekang = 1 orang,

Jumlah total sementara Untuk WBP yang terindikasi terjangkit HIV Se- Sulawesi Selatan sebanyak (42) orang.

Selanjutnya Kadivpas Kemenkumham Dr.Suprapto menambahkan terkait Langkah-langkah yang harus di lakukan dengan terus melakukan upaya pengobatan dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan HIV provinsi dan yang ada di Daerah Kabupaten/Kota.

“Memberikan pendampingan dengan terapi yang sudah berjalan seperti terapi Antiretroviral juga terus memberikan pendampingan guna membiasakan hidup sehat dan pengawasan untuk disiplin yang paling patuh meminum obat serta terus memberi penguatan tetap optimis,”Tutupnya.

Laporan ; P R M G I

.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles