FajarIndonesiaNews.id- Takalar, SulSel – Sejak kasus temuan puluhan Ton Solar ilegal di Galesong Utara baru-baru ini, Kasat Reskrim Polres Takalar yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel, kini kembali berulah lagi, dimana kasus perkara 303 sudah jelas masuk operasi pekat dengan pernyataan sendiri melalui Wahtshap dengan mengatakan lanjut sampe (P21), Senin 19/12/2022.
Dari informasi bukti-bukti yang dihimpun oleh TIM Poros Rakyat Media Group Indonesia, diduga Kasat Reskrim Polres Takalar menerima suap dengan cara (86) melalui anggotanya. Anehnya lagi, pihak kepolisian polres takalar meminta untuk mencabut surat kuasa pendamping hukum tersangka padahal sudah jelas sudah jelas melanggar aturan.
Pimpinan Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia Sainal Syam mengatakan bahwa dari beberapa informasi masyarakat di wilayah sektor polres takalar banyak yang mengeluh terhadap tindakan yang selalu dilakukan Kasat Reskrim Polres Takalar, di mana kesekian kalinya melakukan pelanggaran terhadap jabatan. oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sulsel untuk segera dievaluasi sesuai peraturan kapolri tentang Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia,”Tegasnya.
Selain itu, pengacara hukum Arny Jonathan SH sangat kecewa terhadap perlakuan Kasat Reskrim Takalar di mana saat diajukan permohonan peralihan tahanan tersebut, dimana Kasat Reskrim tidak memberikan jawaban, kemudian tersangka disuruh mencabut kuasa hukum melalui keluarga tersangka, berselang satu hari tersangka kasus (303) di bebaskan dan memberhentikan proses hukum (SP3).
” Melalui informasi narasumber yang tidak bisa mau disebutkan namanya bahwa keluarga tersangka dimintai sejumlah uang kurang lebih Rp 25.000.000, untuk bisa dibebaskan, padahal kasat reskrim sendiri mengatakan ini melalui whatshap bahwa tersangka sudah masuk dalam target operasi pekat tahun 2022 lalu aturan tersebut dilanggar sendiri,”Ungkapnya.
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 yang dirubah dalam peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia tentang profesi POLRI adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik dimana anggota polri menerima suap maka sangsi yang harus dikenakan diantaranya; melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan Pembinaan Hukum.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk: (a). dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; (b). dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda; (c). Pemberhentian Dengan Hormat; (d). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(*)
Lp : (MH)/PRMGI