GOWA,SulSel.- FajarIndonesiaNews.id – Gowa Bersejarah yang dulunya dianggap bersih oleh kalangan masyarakat kini namanya tercoreng dengan adanya muncul Kasus Korupsi Berjemaah Mobil Dump Truck, hal ini menimbulkan pembicaraan diseluruh Indonesia, Rabu 22/02/2023.
Bagaimana tidak Kabupaten Gowa tidak tercoreng akibat ulah Instansi terkait yang kini telah putus hukuman bagi ke Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pengadaan kendaraan Dump Truk.
Kini Timbul lagi Isu baru bahwa selain 20 juta adalagi kerugian negara sekitar 13 juta yang tidak di ungkap dan di buka di depan publik dan di duga mengalir ke kantong pribadi TPK(TIM PELAKSANA KEGIATAN), Yang beberapa TPK tersebut telah menjadi tersangka dan telah putus hukuman dalam keputusan persidangan beberapa waktu lalu.
Kembali Mengungkit terkait uang FEE yang didapatkan oleh 121 Kepala desa yang sudah beberapa telah melakukan pengembalian ke Kejari Gowa menjadi pertanyaan publik status ke 121 kepala desa tersebut, karena mengingat mereka dengan sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar 20 juta rupiah yang di bungkus dengan kata-kata FEE , dan secara hukum itu di kategorikan sebagai gratifikasi/atau pencucian uang
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Alamansyah mengatakan setelah mendengar dari sekretaris inspektorat Kabupaten Gowa kami sudah garis bawahi bahwa Kepala desa yang ikut menikmati hasil pencucian uang dinyatakan akan ditangkap.
Oleh karena itu kami menantan Kabupaten Gowa untuk mentersangkakan 121 Kepala Desa agar kasus tindak pidana Korupsi Pengadaan mobil dump truck sampah tahun 2019, jangan sampai hukum di Kabupaten Gowa ada tebang pilih “Tajam Kebawah Tapi Tumpul Ke Atas”.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa, Yeni Andriani kembali di hubungi via Handphone pribadinya belum memberi kementar(*)
.
.