Kasus LP/B/527: Klarifikasi Tersangka A untuk Luruskan Fakta, Bukan Intimidasi

JENEPONTO | FAJARINDONESIANEWS.ID- Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai kasus dugaan penganiayaan dengan nomor LP/B/527/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO, pihak Tersangka inisial A melalui perwakilan/keluarganya memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Tersangka A dengan tegas membantah seluruh tudingan melakukan teror, intimidasi, maupun obstruction of justice terhadap korban dan saksi seperti yang disangkakan.

Tersangka A menyatakan bahwa langkah hukum berupa laporan balik yang ia ajukan ke pihak kepolisian bukanlah bentuk teror atau upaya menghalang-halangi proses hukum, melainkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas peristiwa yang sebenarnya terjadi.

​”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jeneponto. Namun, langkah hukum berupa laporan balik yang kami lakukan murni karena ada fakta-fakta peristiwa lain yang harus diluruskan secara hukum, bukan untuk mengintimidasi atau menekan pihak manapun,” ujar Ketua L-PACE Hertasmin Dg Gau perwakilan pihak Tersangka A.

Tanggapan Terkait Poin-Poin Pemberitaan

1). ​Terkait Status Penahanan Tersangka:
Pihak Tersangka A menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan hukum kepada penyidik Satreskrim Polres Jeneponto. Tidak ditahannya Tersangka A dinilai telah sesuai dengan pertimbangan subjektif maupun objektif penyidik, serta koperatifnya tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

2). ​Terkait Tuduhan Laporan Palsu / Teror Balik:
Tersangka A menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan didasarkan pada kejadian nyata yang dialaminya dan didukung oleh bukti-bukti serta saksi. Oleh karena itu, tudingan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa atau fitnah dinilai terlalu dini dan mendahului proses pembuktian di muka hukum (asas praduga tak bersalah / presumption of innocence).

3). ​Imbauan Menjaga Situasi Kondusif:
Pihak Tersangka A mengajak semua pihak, termasuk kuasa hukum pelapor, untuk menahan diri dan tidak membangun opini publik yang dapat merugikan nama baik serta menciderai asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

​”Mari kita serahkan penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum secara profesional. Kami percaya penyidik Polres Jeneponto akan bekerja secara objektif, transparan, dan melihat duduk perkara secara utuh dari kedua belah pihak,” tutup Hertasmin Dg Gau.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tersangka A menyatakan tetap siap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum di Polres Jeneponto guna membuktikan kebenaran yang seobjektif-objektifnya.

Laporan: ®edaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List