Bangunan Jembatan di Atas Saluran Irigasi BBWS di Bontotangnga Bontosunggu Dipertanyakan dan Disorot

GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID Sebuah bangunan jembatan yang berdiri di atas saluran air yang disebut merupakan bagian dari jaringan irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, di wilayah Dusun Bontotangnga Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.

Bangunan tersebut diketahui berada di atas saluran air. Berdasarkan informasi yang diterima media ini pada Rabu, 30 September 2026, lokasi tersebut disebut-sebut rencana akan digunakan untuk pembangunan sebuah pabrik roti.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti status perizinan maupun dasar pembangunan jembatan tersebut, termasuk apakah telah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap jaringan irigasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bangunan yang berada di atas saluran irigasi. BBWS Pompengan Jeneberang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait status saluran serta ketentuan yang berlaku terhadap bangunan yang berada di atasnya.

Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang mengenai apakah bangunan tersebut telah mendapatkan izin atau persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak pemilik atau pengelola jembatan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.

Ketua DPP LSM L-Kaji Rangga mengatakan pihak BBWS Pompengan Jene’berang diduga terkesan tutup mata dan tutup telinga adanya pembangunan jembatan yang ada dibontotangnga ini, tegasnya.

Media ini masih membuka ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai kepemilikan bangunan, perizinan, serta rencana pembangunan pabrik roti di lokasi tersebut.

Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pemilik bangunan, pengelola kegiatan, BBWS Pompengan Jeneberang maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak tepat.

Hak jawab merupakan hak seseorang, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dinilai merugikan, khususnya apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Pemberitaan ini juga merupakan bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang berimbang sebagaimana prinsip kerja jurnalistik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List