-0.5 C
New York
Jumat, Desember 27, 2024

Buy now

Humas Poros Rakyat Indonesia: Jika Tak Mampu Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi Kasat Reskrim Polres Takalar Mundur dan Pulang Kampung Saja.

.

FajarIndonesiaNews id- Takalar,Sulsel.Kasus penimbunan BBM solar subsidi sebanyak 15 ton yang berada di lokasi galesong utara kabupaten takalar provinsi Sulawesi selatan sampai saat ini pelaku inisial (TR) masih berkeliaran tanpa ada pemanggilan ataupun penangkapan dari pihak Polres Takalar, Senin 08/08/2022.

Olehnya itu pihak Lembaga Poros Rakyat Indonesia melalui Humasnya Ikhsan Mapparenta Dg.Tika mengatakan Ada apa dan Mengapa Polres Takalar hingga saat ini belum Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pelaku (TR) kuat dugaan ada oknum sutradara dibalik layar penimbunan BBM Solar Subsidi.

“Pihak Polres Takalar terkhusus Kasat Reskrim kalau tidak mampu menangkap pelaku (TR), maka mundur dan pulang kampung saja. karena masih banyak perwira polri yang layak jadi kasat reskrim dipolres takalar, dengan adanya interval waktu sehingga membuat barang bukti sudah tidak ada dilokasi, Dan meskipun sudah tidak ada barang bukti maka tangkap pelakunya sebab Bukti Dokumentasi Foto dan Rekaman Vidio sudah sangat jelas,”Tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan oleh berbagai media bahwa dengan judul “Telepon Sakti Oknum APH Menggagalkan OTT Penimbunan BBM Solar Subsidi Sebanyak Kurang Lebih 15 Ton di Takalar”

Mengetahui hal tersebut, Ketua umum poros rakyat indonesia M. Jafar Sainuddin Dg Ngemba meminta Kapolda sulawesi selatan copot Kapolres Takalar yang di anggap adanya dugaan oknum petugas kepolisian polres takalar, bermain dan lambat dalam penanganan kasus. Kok bisa gagal berangkat pada hal kendaraan patrolinya sudah jalan keluar meninggalkan halaman Mako polres takalar yang hendak menuju TKP, kok bisa terhenti dengan alasan adanya telpon yang diterima oleh salah satu petugas SPKT inisial AL, dengan berbagai alasan yang diutarakannya kepada anggota kami saat itu,”Tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa “Citra POLRI Resort TAKALAR tercemar akibat ulah oknum yang menjadi sumber gagalnya OTT penimbuan BBM solar subsidi pada malam minggu tepatnya pada pukul 21:00 wib saat itu. Dan di sinyalir oknum inisial AL menjadi penghubung para Mafia penimbun BBM Solar Subsidi yang saat itu dengan segudang bukti nyata gagal di eksekusi akibat hubungan telpon disaat mobil komando sudah bergerak keluar dari POLRES TAKALAR, tiba tiba mobil dihentikan dan menurunkan tim polres dan tim kami dari Poros Rakyat Indonesia.” Mengapa…??? Ucapnya.

“Sangat disayangkan dalam lingkup Polres Takalar ada oknum yang dengan segaja dan segala cara untuk menggagalkan operasi tangkap tangan di mana kurang lebih15 ton BBM solar bersubsidi yang didapati oleh tim kerja lembaga poros rakyat indonesia gagal di eksekusi, seakan ada pembiaran padahal sangat jelas aturan dan perundang undangan terhadap pelaku penimbun BBM Solar subsidi sangat keras di larang. Anehnya, oknum yang satu ini dengan berbagai cara OTT bersama tim kerja poros rakyat indonesia di gagalkan.

Atas nama Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA kami akan segera melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulsel, dan meminta dengan tegas dan berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan PERIKSA HP yang di gunakan oknum inisial AL tersebut, dengan siapa dia bercakap malam itu, sehingga akan terbuka siapa dalang pemelihara MAFIA BBM Solar Subsidi di Kabupaten Takalar sulawesi selatan.” Harapnya.

“Anehnya setelah pelaporan selesai, tiba tiba oknum Polisi inisail (AL) kembali memberikan argumen, bahwa tim Resmob sudah kelokasi, tapi kami dari poros rakyat mempertanyakan kenapa mereka berangkat tanpa melibatkan teman-teman dari lembaga Poros Rakyat untuk OTT, namun seketika inisial (AL) menyatakan tim resmob baru mau kesana. Yang jelas kami kecewa atas pelayanan petugas inisial (AL) seakan memberikan alasan yang sudah tidak menggambarkan keprofesionalan seorang ANGGOTA POLRI. Sungguh kasihan,” Ungkapnya.

Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

BPH mengatakan bahwa “UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan dilakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah. Kalau kami menjumpai sebuah penyelewengan, tentu kami tidak bayar subsidinya, dan kami laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),”

Kata Pihak Polres Takalar, Terkait hal tersebut mengatakan kepihak lembaga poros rakyat indonesia telah menindak lanjuti hasil laporan yang telah diterima namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas termasuk penangkapan terhadap pelaku (TR) yang sudah jelas terbukti melakukan pelanggaran padahal hari ini dijanji akan di amankan terduga setelah melakukan pemanggilan tapi buktinya Nihil(Red).

Laporan : Media Group Poros Rakyat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles