Skandal Asusila Lapas Bollangi: L-PACE Desak Ditjenpas Pecat Sipir yang Hamili dan Paksa Aborsi Eks Napi!

SUNGGUMINASA | FAJARINDONESIANEWS.ID-Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Edukasi (L-PACE) memberikan sorotan tajam terhadap kasus dugaan tindakan asusila dan pemaksaan aborsi yang melibatkan oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa.

Ketua Umum L-PACE Hertasmin Dg Gau menegaskan bahwa tindakan oknum berinisial APK (29) terhadap mantan warga binaan berinisial NN (29) bukan sekadar masalah personal, melainkan kegagalan sistem pengawasan internal di lingkungan Ditjenpas.

“Kami mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta menuntut pertanggungjawaban moral dari pelaku,”tegasnya.

​L-PACE menilai bahwa tindakan pelaku yang diduga menjalin hubungan dengan warga binaan sejak di dalam Lapas hingga berujung pada kehamilan dan paksaan aborsi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata.

​”Ditjenpas Sulsel untuk tidak sekadar memberikan sanksi administratif formalitas. Harus ada ultimatum pemecatan. Tindakan memaksa aborsi adalah tindak pidana serius, dan melakukannya kepada mantan warga binaan yang seharusnya diayomi adalah pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral profesi,”ujarnya.

L-PACE juga menyoroti alasan pelaku yang enggan bertanggung jawab karena takut pekerjaannya terganggu. Menurut lembaga ini, alasan tersebut justru menunjukkan bahwa pelaku tidak layak menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Saat awak media melakukan Klarifikasi melalui KPLP Lapas Bollangi Sungguminasa, Nisya mengatakan, “Iye kami akan tindaki sesuai proses hukum yang berlaku,”singkatnya

​Berdasarkan keterangan korban, berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi dasar tuntutan L-PACE:

– ​Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Hubungan yang dimulai saat korban masih berstatus warga binaan menunjukkan adanya celah dalam pengamanan dan etika petugas Lapas.

​Tindakan Kriminal Aborsi: Pemaksaan aborsi melanggar UU Kesehatan dan KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara bagi siapa pun yang memaksa atau membantu tindakan tersebut.

– ​Tanggung Jawab Moral: L-PACE menuntut Ditjenpas memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang saat ini mengalami trauma akibat tekanan dari pelaku.

L-PACE berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta Kemenkumham Wilayah Sulawesi Selatan untuk segera membeberkan status kepegawaian pelaku setelah laporan ini mencuat ke publik.

“Jangan sampai institusi melindungi oknum. Jika terbukti, pemecatan tidak dengan hormat adalah harga mati untuk menjaga marwah institusi pengayoman di mata masyarakat,”jelasnya.

lp ; Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List