GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID– Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 72.921.07 Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Pada Kamis pagi (19/3/2026) sekitar pukul 05:30 WITA, terpantau antrean kendaraan yang diduga merupakan para “pelansir” BBM.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah oknum pengantre diduga kuat bukan merupakan kelompok petani yang memiliki hak atas solar subsidi berdasarkan regulasi yang berlaku. Kecurigaan muncul karena intensitas dan pola pengisian yang tidak wajar di jam-jam dini hari.
Praktik pengalihan atau penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara. Jika terbukti bahwa oknum-oknum tersebut melakukan penyalahgunaan niaga BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
”Pelaku penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar”.
Maraknya aksi pelansir ini sangat merugikan masyarakat luas, terutama para petani asli dan pengemudi logistik yang benar-benar membutuhkan solar untuk operasional mereka. Antrean panjang yang disebabkan oleh para pelansir ini seringkali membuat stok solar subsidi cepat habis sebelum waktunya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina terhadap operasional di SPBU Panciro guna memastikan subsidi tepat sasaran.
Editor : Bachtiar Tahir Ds
























