Diduga Gunakan Elpiji 3 Kg, Cafe Obia di Jl. Tun Abdul Razak Disorot Media

GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID-Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membawa tabung gas melon (3 kg) ke dalam cafe Obia Eatery & Coffee, yang berlokasi di Jl. Tun Abdul Razak (Hertasning Baru), mendadak menjadi sorotan. Penggunaan gas bersubsidi di tempat usaha komersial tersebut diduga melanggar aturan peruntukan bahan bakar gas yang telah ditetapkan pemerintah.

​Dugaan ini mencuat setelah adanya rekaman video yang menunjukkan aktivitas pembawaan tabung gas elpiji 3 kg ke dalam kafe tersebut. Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen (9/4/2024).

​Dalam keterangannya, Supervisor (Supervior) Obia Eatery & Coffee menyampaikan permohonan maaf namun juga mempertanyakan bukti video yang dimaksud:

​”Mohon maaf Pak, walaupun gasnya untuk karyawan, tetap tidak bisa Pak. Boleh tahu video yang dimaksud itu yang mana ya? Boleh saya lihat video yang dimaksud?” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Meskipun diminta, pihak media memilih untuk tetap menyimpan rekaman tersebut sebagai bahan bukti internal pemberitaan dan tidak menyerahkannya begitu saja saat proses konfirmasi berlangsung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi pun menegaskan hal serupa. Menurutnya, batasan penggunaan harus jelas dan tegas. “Yang umumnya itu bisa pakai gas tiga kilo hanya usaha kecil, usaha mikro. Kalau usaha besar atau warung besar, tidak bisa,” tegasnya.

​Aturan Penggunaan Gas Bersubsidi
​Sesuai dengan regulasi yang berlaku, usaha dengan kategori kafe dan restoran komersial tidak diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi 3 kg. Hal ini ditegaskan dalam:

​Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur tentang pembatasan dan peruntukan elpiji tertentu agar tepat sasaran. Ketentuan Penggunaan Usaha komersial diwajibkan menggunakan elpiji non-subsidi (Bright Gas 5,5 kg atau tabung 12 kg).

​Gas elpiji 3 kg secara hukum hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Penggunaan oleh pelaku usaha menengah ke atas atau kafe dapat dianggap sebagai tindakan yang mengambil hak masyarakat yang lebih membutuhkan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, seperti Disperindag maupun aparat penegak hukum, guna memastikan distribusi gas bersubsidi di wilayah Gowa dan sekitarnya tetap tepat sasaran.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List