GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID|| Koperasi Simpan Pinjam (KSP) JE’NE TALLASA yang berlokasi di Perumahan Bumi Pallangga Mas, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Manajemen koperasi ini diduga keras menahan dan mempersulit pengambilan ijazah milik karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.
Berdasarkan pantauan tim media saat mendatangi lokasi pada hari Senin, 20 April 2026, pihak manajemen yang diwakili oleh Pak Rahul selaku Kepala Kantor sempat memberikan pernyataan yang terkesan sangat mudah. Saat ditanya mengenai prosedur pengambilan ijazah, ia dengan enteng mengatakan, “Buat saja surat pengunduran diri, nanti kami ajukan ke pusat dan langsung didapatkan itu ijazahnya”.
Namun, janji manis tersebut terbukti hanya omong kosong belaka. Keesokan harinya, Selasa 21 April 2026, ketika korban bernama Muh Ibrahim Putra membawa surat pengunduran dirinya sesuai permintaan, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Pihak manajemen justru bersikap sewenang-wenang dan mempermainkan hak karyawan.
Saat surat diserahkan, pihak manajer kantor cabang justru menghubungi atasannya yang bernama Pak Rasad selaku Kepala Wilayah. Alih-alih memproses administrasi sesuai SOP, perintah yang turun justru memukul mundur korban. Pak Rasad dengan tegas menyatakan bahwa ijazah tidak boleh diberikan sebelum ada proses “cooling down” atau “harus cool dulu”, sebuah alasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan sangat mengada-ada.
Menanggapi perintah tersebut, Muh Ibrahim Putra yang dikonfirmasi langsung di lokasi mengaku keberatan. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban dan berkoordinasi dengan baik bersama Pak Nasir selaku pihak terkait sebelumnya. Ironisnya, upaya penyelesaian tersebut kandas karena diketahui bahwa Pak Nasir sendiri ternyata sudah tidak lagi bekerja di sana, meninggalkan korban dalam kebingungan dan ketidakpastian.
Perlakuan diskriminatif dan pemersulitan yang dilakukan oleh Pak Rasad ini memicu kemarahan besar. Korban menilai bahwa tindakan menahan ijazah karyawan yang sudah resign adalah bentuk pelanggaran hak asasi dan peraturan ketenagakerjaan yang jelas-jelas dilarang undang-undang. Hal ini membuktikan adanya indikasi kesewenang-wenangan dari pimpinan wilayah dalam mengelola administrasi sumber daya manusia.
Karena merasa haknya dirampas dan dipermainkan, Muh Ibrahim Putra tidak tinggal diam. Ia mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak manajemen ke kepolisian. Tidak hanya itu, langkah tegas lainnya juga sudah dipersiapkan, yaitu rencana lembaga Gerak Misi akan melakukan demo besar-besaran tepat di depan Kantor Pusat KSP Je’ne Tallasa untuk menuntut keadilan dan mempertanyakan integritas manajemen koperasi tersebut.























