4.3 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Poros Rakyat Indonesia ; Kepala BPOM Makassar Tidak Serius Menindak Produk Kosmetik Ilegal Yang Beredar di Sulawesi Selatan

Makassar | FajarIndonesiaNews.id – Divisi Hukum Poros Rakyat Indonesia IRFAN ARIFIN bersama para wartawan Media Group Poros Rakyat mendatangi Kantor Badan Pengawasan obat dan makanan terkait klarifikasi kosmetik ilegal dengan Kepala Badan Obat dan Makanan, Selasa 17/05/2022.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makan DRA. HARDANINGSIH, APT., MHSM. yang menjabat pada tahun 2021, mengatakan bahwa semasa jabatan belum ada satupun pelaku kosmetik ilegal ditemukan apalagi ditindak lanjuti sampai kemeja hijau pengadilan dengan alasan sangat sulit untuk ditemukan para pelaku kosmetik ilegal.

“Setiap pergerakan dalam menindak para pelaku pembuat kosmetik ilegal dibatasi dalam peraturan perundang-undangan dan hanya menjalankan peraturan kementrian kesehatan dan wajib melaporkan hasil temuan ke (KORWAS) baru bisa menindak para pelaku pembuat kosmetik ilegal,”Ungkapnya.

Lanjut Kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan DRA. HARDANINGSIH, APT., MHSM. mengaku bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan sangat dibatasi terkait kewenangannya sebab tidak dapat melakukan tindakan penggeledahan didalam rumah dan tidak dapat melakukan penyitaan barang atau bahan kimia yang dipakai untuk membuat kosmetik ilegal bahkan kewenangannya hanya menjalankan undang-undang kementrian kesehatan,”Ucapnya.

Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia IRFAN ARIFIN menjelaskan terkait regulasi kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan pengawasan obat dan makanan sangat jelas diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2018 sebagai pengganti undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang organisasi dan kerja unit pelaksana tehnis di lingkungan badan pengawasan obat dan makanan.

“Menurutnya Kepala Badan Pengawasan obat dan makanan Provinsi Sulawesi Selatan tidak layak memimpin lembaga yang sangat menentukan hidup dan matinya masyarakat Indonesia terkait makan dan obat yang dikonsumsi setiap harinya sesuai peraturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan badan pengawas Obat dan Makanan,”Tegasnya.

Ketua Umum Poros Rakyat Indomesia JAFAR SAINUDDIN DG NGEMBA menambahkan bahwa Kepala Badan Pengawasan obat dan makanan di Sulawesi Selatan diduga sudah mengetahui para pelaku pembuat kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan namun tidak ditindak sesuai hukum dan perundang-undamgan yang berlaku di Indonesia sehingga muncul pertanyaan ada apa!!!.

“Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Selatan sudah diberikan ruang yang luas dalam menindak para pelaku pembuat kosmetik ilegal sebab dalam struktur organisasi tersebut mempunyai seksi pemeriksaan dan penindakan sehingga dalam tugas dan fungsi tersebut dapat melakukan penyelidikan untuk diteruskan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”Tuturnya.

Disamping itu, organisasi tersebut mempunyai intelijen dalam menindak para pelaku kosmetik ilegal sesuai undang-undang yang berlaku, Kedepannya Poros Rakyat Indoneaia akan melaporkan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, agar mencopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makananan Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat(Red).

Laporan : Poros Rakyat Indonesia

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles