0.2 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Ada Apa!!! Tenaga Honorer RSUD Labuang Baji di Keluarkan Tanpa Alasan Yang Jelas

Makassar | FAJAR INDONESIA NEWS.ID –Berawal dari perseteruan antara yang mengaku Tenaga ahli Bapak Gubernur Sul-Sel yang datang di Rumah sakit Labung Baji dengan indikasi tenaga ahli Gubernur meminta peralihan tugas salah satu petugas Rumah Sakit.
Sungguh malang nasib tenaga honorer RSUD Labuang Baji yang mengabdi bertahun tahun di rumah sakit akhirnya di keluarkan tanpa alasan alasan yg mendasar bahkan tenaga honorer tersebut tidak tahu kenapa di keluarkan karena selama kerja dari tahun 2010 sampai hari ini TDK pernh melakukan kesalahan yang mencederai instansi rumah sakit. 22/05/2022

Tiba tiba surat pemberhentian tanggal 1 April 2022 langsung terbit dari Sekda Provinsi Sulawesi Selatan ini sangat mengagetkan ada apa?ungkapnya”,padahal surat yang di tujukan kesekda adalah surat pembinaan yang di keluarkan tgl 28 Maret 2022 tapi kenapa yang keluar adalah surat pemberhentian .

Dugaan ada apa padahal tenaga honorer yang biasa di sapa Muh Arif tidak pernah melakukan kesalahan bahkan surat pembinaan yang di buat untuk Muhammad Arif tidak tahu apa kesalahan saya sehingga di buatkan surat pembinaan bahkan saya sebagai tenaga honorer sempat menanyakan kedirektur rumah sakit dr Haris Nawawi M.Kes pada waktu membuat surat pembinaan , apa kesalahan saya? sehingga saya mau di lakukan pembinaan,direktur menjawab tidak ada kesalahan yang kamu lakukan,namemang tidak ada pak Arif kesalahanmu ,ungkapnya.”

Direktur rumah sakit juga menambahkan lewat via telpon dengan Muh Arif bahwa tidak ada memang salahta pak arip cuman ada orang luar instansi rumah sakit menginginkan pak arip di keluarkan ,makanya sy ambil langkah itu pertanyaannya sampai hari ini ada apa????

Saya meminta kepada gubernur Sulawesi Selatan yang memberhenthikan tenaga honorer di RSUD Labuang Baji yang atas nama Muh Arip untuk bisa di liat kembali dan di pertimbangan karena hari ini sy merasa di salimi dengan ke adaan ini di keluarkan tanpa ada alasan tidak pernah melanggar dari tahun 2010 sampai hari ini dan tidak melalui prosedur atau aturan yang ada atau regulasi di dalam suatu instansi.

Laporan Redaksi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles