0.4 C
New York
Senin, Desember 2, 2024

Buy now

Bukan Main!!! Coba Lihat Temuan Baru Bermunculan Lagi, Setelah Kosmetik NRL Tak Kunjung Usai Kini Muncul Lagi Produk SYR dan FF, Waspadalah !!!

MAKASSAR, Sul-Sel.I FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Kasus beredarnya produk produk kosmetik ilegal yang diduga tak mengantongi ijin edar dan BPOM kini mulai bermunculan. Belum usai kasus produk kosmetik NRL kini Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia kembali menemukan produk varian baru yaitu SYR dan FF, dan kesemuanya itu tidak berlabelkan Badan POM. Senin 23/05/2022.

Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika kembali berkoar di hadapan media publik, dikatakannya bahwa “Memang benar kalau produk sengaja didatangkan dari Pusat yang sudah ada izin BPOMnya, akan tetapi sampai di sulawesi selatan isinya disulap dengan racikan sendiri yang olahan pabrikan rumah yang melebihi kapasitas mercure, dan ini kedepannya sangat berbahaya bagi kulit masyarakat yang memakainya.” Tuturnya.

Ditambahkannya, “Tim kami menemukan produk tersebut rata rata tak ada label BPOMnya dan yang ada hanyalah kode Negara Asal (NA) disertai nomor seri 11 angka tersebut, yang menandakan bahwa produk lokalan saja,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa “Semua kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang telah diatur oleh pemerintah untuk menjamin keamanan penggunanya. Lain halnya dengan produk Fenny Frans Owner FF Skincare yang produknya tak disertai label Badan POM, seharusnya dengan produk FF ini yang omsetnya sampai ratusan juta perbulan patut dicurigai, pasalnya produk tampa BPOM pastilah tak mengantongi izin edar. Apalagi kalo sudah di olah 2 sampai 3 kali di pabrik rumahan.” Ucap Humas Poros Rakyat Indonesia.

Jadi lagi lagi kami berharap selaku lembaga swadaya masyarakat serta pemerhati agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dapat turun langsung memeriksa Produk Fenny Frans Owner FF Skincare agar diperiksa ijin edar dan mutu kelayakan produksinya, sebab kalo penanganannya lalod saya yakin akan muncul lagi produk produk lainnya.” Harapnya.

Selain memperhatikan faktor faktor tersebut diatas; perlu juga diketahui bahwa setiap kosmetik diwajibkan oleh peraturan untuk mencantumkan Penandaan/ Label yang benar, meliputi :

Nama Produk.
Nomor Bets/Batch atau kode produksi.
Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi.
Nama dan Negara produsen (untuk kosmetika import).
Netto.
Komposisi.
Tanggal Kedaluwarsa.
Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia, Kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaanya.

Referensi :
Permenkes RI Nomor : 175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Permenkes RI Nomor : 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik
Keputusan BPOM RI Nomor : HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik

Laporan : Poros Rakyat Indonesia

Admin : Abas

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles