MAKASSAR, Sul-Sel.I FAJAR INDONESIA NEWS.ID — Semaraknya kasus peredaran kosmetik yang diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin usaha dan Badan POM dari Depkes menjadi sorotan publik di kota makassar. Mengapa tidak, dari hasil temuan Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia kembali menemukan produk yang juga diduga ilegal. Pasalnya belum usai kasus kosmetik NRL kini muncul lagi SYR. Minggu 22/05/2022.
Melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Ikzan Mapparenta mengatakan di hadapan teman teman media bahwa “Salah satu bukti nyata ketidak seriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Wilayah Sulsel dari kasus kasus tersebut dan lalod dalam penanganan,” ucapnya.
“Mengapa tidak saya katakan demikian, karena ini kasus kosmetik NRL belum selesai dan belum ditindaki malah muncul lagi temuan baru SYR, dan anggota Tim kami di lapangan menduga bahwa produk itu juga kami duga ilegal, sebab kami telah melihat bukti nyata produk tersebut tidak berlabelkan Badan POM dan tidak ada sertifikat dari Depkes dan tidak ada ijin yang tertera di kantor pemasaran SYR tersebut.” Tambahnya.
Ikzan Mapparenta menyampaikan bahwa “Temuan anggota Tim kami nyata di lapangan, dan tidak menemukan adanya ijin produksi yang terpasang di setiap ruangan, dan mereka hanya melihat Daftar Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) yang terpajang. Dan Surat Ijin Peraktik (SIP) kepada Dokter Umum, serta daftar harga service pelayanan perawatan kulit. Dan sama sekali anggota kami tidak menemukan adanya label Badan POM pada prodak yang ada. Malah yang hanya tertera berupa kode Batang atau Barkot prodak serta Kode (NA). Ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa ” Sepengetahuan kami kode Barkot tersebut hanyalah data dari prodak tersebut terkait masa produksinya, sedangkan kode NA adalah data kewilayahan asal prodak atau (Negara Asal) dengan kata lain prodak lokal yang diproduksi di negara asal kewilayahan. Dan sama sekali anggota Tim kami tidak menemukan adanya tanda tanda label dari Badan POM yang tertera.” Terangnya.
Kami dari Poros Rakyat Indonesia meminta kepada Gubernur, Walikota, dan Kapolda Sulawesi Selatan agar segera bertindak, sebelum adanya korban dan terjadinya persaingan serta kecemburuan sosial. Ingat kejadian tahun 2019 dengan kasus yang sama, pada waktu itu pihak kepolisian Polrestabes Makassar berhasil menyita puluhan karung produk kosmetik olahan produksi rumahan berbagai merk di pasar terong yang tidak memiliki ijin edar, namun kasus tersebut kini bersemi kembali di permukaan. Jadi kami harap kasus ini jangan didiamkan saja, tindak mereka para pengusaha nakal yang melabrak aturan perundang undangan.” Harapnya.
Laporan : Poros Rakyat Indonesia
Admin : Media Group Poros Rakyat Indonesia(Abas)