MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Kegiatan sosialisasi aplikasi cekal online pada divisi keimigrasian kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dilaksanakan di hotel Lynt jl Letjend Hertasning Raya Makassar, dengan metode paparan/penyampaian materi oleh direktur penindakan dan pengawasan keimigrasian Direktur Jenderal imigrasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel, Kamis 02/05/2022
Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam sambutannya mewakili kepala Devisi Imigrasi sekaligus Ketua Panitia JAYA SAPUTRA mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi aplikasi cekal online pada divisi ke imigrasian kantor wilayah Hukum dan HAM Sulsel Tahun 2022 adalah bentuk pemenuh data dukung target kinerja B-06 tahun 2022.
“Tersedianya data cekal di devisi imigrasian, dan terselenggaranya pengusulan yang cepat, tepat dan berbasis teknologi informasi serta optimalisasi pengguna aplikasi cekal online dengan tujuaan sebagai pelaksana sosialisasi aplikasi cekal online pada devisi imigrasian di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Tahun 2022, sebagai bentuk sinergitas sesama instansi terkait baik satuan kerja di menkumham maupun aparat penegak hukum,”Ucapnya.
Lanjut JAYA SAPUTRA mewakili kepala Devisi Imigrasi sekaligus Ketua Panitia menambahkan bahwa peserta pada kegiatan sosialisasi aplikasi Cekal Online pada divisi kemigrasian kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan banyak 65 orang yang berasal dari ;
(1) Kejaksaan Negeri Provinsi Sulsel
(2) kepolisian daerah provinsi Sulsel
(3) bea dan cukai Provinsi Sulsel
(4) Kejaksaan tinggi Provinsi Sulsel
(5) Rumah detensi imigrasi Makassar
(6) Badan Intelijen strategis TNI
(7) Polrestabes Makassar
(8) Kantor imigrasi kelas 1 Makassar
(9) Kantor Imigrasi kelas 2 Parepare
(10) Kantor Imigrasi kelas 3 Palopo
(11) Badan Intelijen Negara Provinsi Sulawesi Selatan
(12) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
“Keputusan Kepala Kantor wikayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor : W23.GR.06.01-174 tahun 2022 tentang pembentukan panitia kegiatan sosialisasi aplikasi Cekal online, adapun pelaksanaan anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulsel Nomor : DIPA-013.06.2.408775 tanggal 17 November 2021 tahun anggaran 2022,”Tuturnya.
Sedangkan sambutan Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan diwakili Kepala Divisi Administrasi Hukum dan HAM Sulawesi Selatan SIRAJUDDIN mengungkapkan bahwa pintu pintu masuk pergerakan manusia lintas negara telah perlahan-lahan dibuka yang mengakibatkan tumbuhnya peningkatan mobalitas manusia yang masuk maupun keluar dari Indonesia.
“sebagai Aparatur pemerintah dituntut untuk senantiasa siap menghadapi segala kemungkinan dengan meningkatnya harus mobalitas manusia dalam dunia yang hampir Tiada Batas, insang imigrasi sebagai aparatur sipil negara dituntut Untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas sedangkan penanganan tindak kejahatan lintas negara membutuhkan kemampuan teknologi,”Ucapnya.
Dengan Fenomena tersebut, Direktorat Jenderal imigrasi yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian telah mengembangkan aplikasi CEKAL dengan sistem online guna memberikan kemudahan dalam keamanan dan pelaksanaan pencegahan dan penangkalan ilmu pengetahuan serta kejelasan dalam aturan jaringan internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan imigrasi.
Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia
Admin : Abas Kelana