0.4 C
New York
Senin, Desember 2, 2024

Buy now

Dugaan Adanya Praktik Maladministrasi Dana Siluman PKL Masuk di Saku Oknum Satpol PP Kota Makassar

MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Kuliner pisang epe sudah menjadi ciri khas kawasan Pantai Losari, ikon wisata di pesisir Makassar. Tidak sah rasanya berkunjung ke Pantai Losari sebelum mencicipi pisang epe. Ketua umum Poros Rakyat M Jafar Sainuddin Dg Ngemba menjelaskan bahwa di sini “Pisang epe disajikan dengan disiram saus gula manis beraroma durian. Bahkan Dg.Ngemba mengilustrasikan kenikmatan pisang epe membuat kita sejenak melupakan persoalan utang. Lantas apa istimewanya pisang epe sehingga kita bisa lupa membayar utang,” ucapnya pada kamis malam 23/06/2022.

“Untuk menikmati pisang epe, Anda harus berkunjung ke Pantai Losari, di sepanjang Anjungan Pantai Losari di Jalan Penghibur, yang terlihat dengan deretan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan pisang epe dengan varian rasa yang berbeda-beda.” Jelasnya.

Pisang epe dan Pantai Losari memang sejarahnya tak bisa dipisahkan. Penjual pisang epe telah ada di sekitar Pantai Losari sejak 1970-an. Seiring Pantai Losari yang makin ramai dan menjadi ikon wisata, penjual pisang epe yang awalnya hanya 3 sampai 5 gerobak dorong, kini makin menjamur dan saat ini berjejer memanjang di kawasan Pantai Losari. Dan Pisang Epe tersebut sudah cukup legendaris dengan suasana pinggir pantainya dan terutama dengan aromanya itu.” Tuturnya.

Ditambahkannya, “Namun sungguh disayangkan, ternyata bukan hanya aroma pisang epe yang bisa kami rasakan, akan tetapi rupanya ada aroma yang kurang sedap yang hinggap di penciuman kami. Dan inilah yang menampar hak para pedagang kaki lima yang ada di daerah ini. Ternyata ada oknum Satpol PP yang kami duga telah melakukan tindakan Pungli terhadap para pedangang dengan jatah setoran siluman,” Terangnya.

Hal inilah yang saat ini menjadi sorotan publik, dan alhasil setelah Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan kepada beberapa penjual pisang Epe yang tiap malam di target untuk membayar berupa iuran lampu yang begitu fantastis, dengan memakai batas waktu dan pembayaran yang cukup besar,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menuturkan setelah konfirmasi bersama beberapa Penjual Pisang Epe yang mengatakan bahwa setiap penjual ditarget dengan harga fantastis di mana, setiap penjual harus membayar satu gerobak dengan harga minimal Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) buat penerangan Lampu Balon ukuran besar setiap hari, sedangkan lampu kecil sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) tiap hari.” Tambahnya.

“Setelah dihitung dengan jumlah Gerobak yang terdaftar ada 80 STAN yang besar lalu dikali Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap malam mencapai Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 24 STAN Kecil dikali Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) setiap malam mencapai Rp. 120.000 (Seratus ribu rupiah), di mana dengan jumlah keseluruhan mencapai total Rp.920.000 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tiap malam. Jika dihitung selama 30 hari atau perbulan maka jumlah keseluruhan pemasukan diperkirakan sebesar Rp. 27.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), pertanyaannya kemana aliran dana tersebut,” Tegasnya.

Ikhsan Mapparenta Dg Tika selaku Humas Poros Rakyat Indonesia menambahkan bahwa pemakaian lampu yang ditarget dengan batas waktunya dimulai sejak dari pukul 18:00 wib, sampai pukul 23:00 wib. Hal ini terkesan atau menjadi tempat pendapatan Satpol PP Kota Makassar yang belum tau jelas kemana aliran dana itu arahnya, oleh karena itu kiranya pihak yang terkait terkusus Satpol PP Kota makassar agar bisa tranparansi kepada kalayak publik dan masyarakat jangan sampai di buat susah bagi para pedangan yang hanya tergantung hidupnya dari Jualan Pisang Epe,” ungkapnya.

Temuan ini dari hasil investigasi dugaan maladministrasi penertiban PKL. Dan praktik praktik inilah yang membuat pelayanan dan fungsi Satpol PP menjadi pincang dan tidak optimal. Ingat Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31, tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Dan kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman RI.” Tutupnya.

“Kami juga berharap Pemprov Kota Makassar Sulawesi Selatan bisa mendalami lebih lanjut temuan ini. Dan Kinerja Satpol PP Kota Makassar juga harus segera direview,” paparnya.

Sampai berita ini diterbitkan Pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi (Red)

Laporan ; Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin ; Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles