SIDRAP, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Viral di media sosial, terlihat ada 2 Bendera merah putih yang kondisinya sudah kusam dan sobek-Sobek masih saja dibiarkan berkibar di halaman Kantor Desa dan Kantor BPD Lagading Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dengan kondisi Bendera merah putih yang terlihat jelas dibiarkan begitu saja dan tak terperhatikan membuat Sang Aktivis Poros Rakyat Geram dan angkat bicara di media, Senin 27/06/2022.
Melalui DPP Poros Rakyat Indonesia Andi Basri angkat bicara di hadapan media. Dikatakannya bahwa, “Hari ini kami katakan bahwa dalam hal ini oknum Kepala Desa Lagading beserta jajarannya (Staf dan Perangkat Desa) serta oknum BPD terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara. Dimana dalam hal itu tertuan Pada Pasal 24, dan Undang-Undang tersebut diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
DPP Poros Rakyat dan masyarakat yang sedang melintas mengecam, Atas pemandangan yang terlihat nyata di depan mata menyayat hati kami, Pasalnya bendera merah putih robek dan kusam itu, yang masih terpasang di kantor Desa Lagading dan di depan halaman kantor BPD. “Maka dari itu, DPP Poros Rakyat Indonesia mengecam dan menyatakan sangat kecewa, pasalnya bendera merah putih itu sepertinya sudah lama terpasang pada tiang bendera yang ada di halaman kantor desa lagading serta Kantor BPD, dan ironisnya lagi kain putihnya sudah hampir habis sobek tertiup angin, dan ini membuktikan bahwa bendera tersebut tak pernah diganti dan dibiarkan begitu saja, sebab tampa ada kepedulian terhadap sang Merah Putih sebagai lambang negara kita tersebut. Dan juga ini salah satu perbuatan kezoliman dan Penghianatan Bangsa dan ingkar akan janji sumpah jabatan yang diembangnya,” ungkapnya.
”Kami sangat prihatin dan kami akan tindak lanjuti hal ini dengan cara melaporkan oknum Kades dan oknum Ketua BPD yang tak bertanggung jawab tersebut.
Ditambahkannya insya Allah dalam waktu dekat ini kami bersama gabungan perhimpunan aktivis mahasiswa akan lakukan aksi Demo di depan kantor Bupati, PMD dan DPR, agar oknum kades dan oknum Ketua BPD tersebut diturunkan saja dari jabatannya, karena tak mampu menurunkan bendera yang sudah tak layak dipakai dan menggantinya yang baru, pada hal harganya tak seberapa dibandingkan dengan biaya oknum kades tersebut ke tanah suci.” Terangnya.
“Jadi kami harap kepada Bupati dan Kadis PMD, dan Wakil Rakyat, serta penegak hukum TNI dan Polri untuk memberikan teguran kepada oknum kades dan BPD tersebut, serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun 2009 yakni larangan tentang pengibaran bendera yang Kusut, kusam dan robek. Sehingga kedepan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera merah putih yang tidak layak.” Harapnya.
Laporan : Media Group
Admin : 01