SINJAI, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID — Dalam rangka mendukung Program Pemerintah terkait penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Timur, Aiptu H. Ahmad Patawari rutim melakukan Pengecekan terhadap Hewan Ternak milik warga, dan kali ini di Desa Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Kamis (21/7/2022).
Selain melakukan pengecekan terhadap hewan ternak milik warga, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) kepada pemilik ternak.
Kegiatan sambang ini sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Pertanian tentang pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp Fatahuddin B, SH.,M.Hum mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian bersinergi dengan Dinas peternakan serta instansi terkait untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Kita akan terus bersinergi serta mengedepankan Bahabinkamtibmas dan kolaborasi dengan dinas peternakan dan pusat kesehatan hewan untuk pendataan guna menginvetarisasi kerawanan penyakit ternak dan pengecekan guna mencegah penularan dan penyebaran Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak agar tidak terjadi di Sinjai.” Ujarnya.
“Sosialisasi dan Edukasi tentang PMK kepada pemilik ternak ini agar mempedomani Surat Edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), saling berkoordinasi dengan Lurah / Kepala Desa dan bersinergritas dengan babinsa dalam tindakan pertama apabila menemukan hewan ternak yang dicurigai terindikasi PMK untuk segera dilaporkan kepada penyuluh kesehatan hewan. Tuturnya.
“Kami juga mengimbau pemilik peternakan sapi untuk waspada akan penyakit mulut dan kuku yang dapat menyerang ternak. Apabila ditemukan kasus tersebut agar segera melaporkannya” tutupnya.
Laporan : Media Group Poros Indonesia
Admin : Abas Kelana