FajarIndonesiaNews.id- Bantaeng SulSel. Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti kondisi tambang yang ada di wilayah Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukan, Kabupaten Bantaeng salah satunya galian tambang yang mencapai hingga 4-5 meter kedalaman, sehingga kelihatan explorasi sangat membahayakan kondisi alam sekitarnya, Sabtu 12/11/2022.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba menuturkan bahwa kondisi alam yang bisa mengakibatkan longsor pada perkampungan, belum lagi jika bicara habitat tanah akan lebih rapuh, sebab para penambang tidak lagi memperhitungkan nilai estetika alam.
“Yang paling parah lokasi tambang yang di kelola oleh saudara (Daeng Ibba) di mana lokasi itu sangat melanggar aturan mekanisme tambang yang sehat, bahkan lokasi yang di kelola seluas kurang lebih 20 HA dengan mengunakan 3 Alat Excavator cukup membuat lingkungan rusak parah, karena kedalaman galian tersebut mencapai kedalaman hingga 5-7 meter,”Tuturnya.
Jafar Sainuddin Dg Ngemba menambahkan bahwa dari hasil pencarian fakta, ternyata tambang yang di kelola (Daeng Ibba) dengan jumlah 3 unit Excavator menghabiskan Solar perhari 441 liter/ alat, bahkan di cantumkan dalam laporan operasi tambang yang di serahkan ke pihak perusahaan, pertanyaan yang timbul terkait pengambilan solar subsidi sebanyak 1203 liter perhari.
“Oleh karena itu, meminta kepada pihak Polres Kabupaten Bantaeng untuk memeriksa pemakaian Solar yang dianggap pelanggaran berat di lakukan pihak pengelola tambang terhadap saudara (Daeng Ibba) dan boleh jadi semua tambang yang ada di Bantaeng diduga memakai solar subsidi, dan ini sudah melabrak UU MIGAS pemakaian bahan bakar subsidi di lokasi tambang,”Ungkapnya
Selain itu, TIM Pencari Fakta Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyempatkan diri mengunjungi tiga desa yang mempunyai lokasi tambang Golongan (C), diantaranya di Desa Pa’jukukan, Desa Papanloe, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukan, anehnya tambang tersebut diduga memiliki Izin sebatas Eksplorasi, belum pada tahapan yang bisa menjual atau memindahkan hasil tambang ke wilayah tujuan penimbunan.
“Ini hampir semua terjadi pada tambang yang ada di Kabupaten Bantaeng karena setiap penambang memiliki perseorangan atau badan usaha dan wajib memiliki syarat mutlak seperti (WIUP), (IUP), (IPP), sehingga pelaku usaha tambang tidak lagi dianggap melabrak aturan,”Jelas Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba.
Berharap Kepada Satgas Utama lingkungan Hidup dalam hal ini Bupati Bantaeng ILHAM AZIKIN bijaknya mengambil sikap atas pelanggaran lingkungan hidup atas pengelola tambang terhadap saudara (Daeng Ibba) dan Jangan sampai ada pembiaran sehingga kepentingan pribadi merugikan banyak pihak, bahkan segera di tutup khususnya yang berada di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang,”Tegas Jafar Sainuddin Dg Ngemba(*)
Laporan ; Media Group Poros Rakyat