FajarIndonesiaNews.id- GOWA, SULSEL. Sengketa lahan yang terletak di Desa Paccelekang Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa terus bergulir dan kita pemilik lahan keberatan sebab kuat dugaan dinilai sangat Cacat Prosedural Hukum, karena Pengadilan Negeri sungguminasa sudah mengeluarkan surat putusan pada tanggal 27 Januari 2021 dengan No. 70/Pdt.G/2020/PN Sgm, sementara pemenang inisial (S) melawan (AU), (TA) dan (ML).
Sementara di Pengadilan Tinggi Makassar putusan banding pada tanggal 22 April 2021 dengan No. 131/PDT/2021/PT MKS, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Saat tergugat (ML) melakukan wawancara ke awak media dan menganggap bahwa keputusan Pengadilan Negeri Sungguminasa cacat prosedural hukum, sementara dari alat bukti yang kami ajukan di tinjau dari Batas-batas SENGKETA LAHAN dan Letak SPPT-PBB yang di maksud Penggugat (S) pada lokasi tersebut maka tersendiri sesuai peta Blok yang ada di Tata Ruang Kabupeten Gowa.
“Peta Blok SPPT-PBB yang dikuasai oleh Tergugat (ML) sesuai dengan lahan yang dikuasai sejak tahun 1972 sampai hari ini, termasuk Batas-batas sengketa lahan yang sudah tidak sesuai dan luasan tuntutan tidak singkron sama sekali sesuai pembuktian yang ada,”Ungkapnya.
Selain itu, tergugat (AU) dan (TA) menuturkan bahwa pada saat di PS pihak Pengadilan tidak menghadirkan pihak tergugat dan hanya memberikan durasi waktu 10 menit untuk menghadirkan pihak tergugat, sementara pada hari itu pihak Pengacara menyodorkan bukti bukti adminstrasi tapi pihak Panitera menolak dengan alasan sudah ada di kantor.
“Pada waktu pemeriksaan Setempat (PS) pihak pengadilan tidak menghadirkan tergugat 1 dan 2 dan dari pihak saksi tergugat sama sekali tidak di berikan ruang bicara oleh Panitera, dari peninjau lokasi berat dugaan ada indikasi permainan Panitera saat itu,”Tuturnya dengan bersamaan.
Pengambilan keputusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak berbanding lurus sesuai amanah Undang Undang, karena itu kami pihak tergugat memohon kepada pelaksana Hukum di Negeri ini untuk menjadi pelaku Hukum yang adil sesuai amanah Negeri ini.
Kepada segenap masyarakat Gowa mari waspada atas semua sengketa atau permasalahan yang di amanahkan ke pengadilan Negeri Sungguminasa, wajib kita kawal keberadaan Pengadilan yang wajib hargai hari ini, dan kita berharap bahwa tidak ada keputusan yang mencederai nilai nilai kebenaran yang sesuai amanah Negeri ini,”Ucap tergugat ML.
Akhir wawancara bersama awak media bersama tergugat (ML) menegaskan bahwa kami akan tetap melawan mempertahankan hak-hak kami dan masih yakin bahwa jika itu milik kami maka akan melibatkan semua pihak demi membongkar MAFIA TANAH di Negeri ini, khususnya di Wilayah Kabupaten Gowa(*).
Laporan ; Media Group Poros Rakyat